Kalau Ditahan, Haris Azhar dan Fatia Kompak Bakal Buka ke Publik Soal Kebobrokan Luhut

BENTENGSUMBAR.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menilai ada perlakuan khusus dari pihak kepolisian terhadap Menteri Luhut Binsar Panjaitan.

Pasalnya banyak sejumlah kasus yang dilaporkan pihaknya ke Polda Metro Jaya termasuk laporan sejumlah masyarakat, namun laporan tersebut tak kunjung ada progres penyelidikannya.

“Ini ada diskrimansi kriminal hukum karena orang- orang yang dukung kami ini sudah banyak laporan masuk ke Polda Metro tapi gak pernah ditanggapi. Tapi luhut didahulukan,” kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Haris juga mempertanyakan sikap moderat kepolisian yang tak pernah memfasilitasi untuk membuka ruang diskusi atas dugaan keterlibatan Luhut terhadap skandal di Intan Jaya Papua itu.

“Polisi dan pelapor tak membuka ruang membahas untuk diskusi skandal laporan dari 9 organisasi yang saya bahas di youtube saya,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, dirinya akan buka-bukan soal data dugaan ada campur tangan Luhut di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas tersebut.

“Kalau ditahan, intinya kami sudah siap konsekuensi dari awal dan kami juga siap buka data ke publik,” ujarnya.

Seperti diketahui, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada dasar dua alat bukti yang sudah dikantonginya.

Sehingga dalam kasus pencemaran nama naik itu pihaknya menaikan status Haris dan Fatia sebagai tersangka.

“Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP, kami bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan minimal dua alat bukti,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (20/3/2022).

Sumber: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »