Polisi Tolak Laporan Haris Azhar, Pakar Hukum Pidana: Kesalahan Besar

BENTENGSUMBAR.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai polisi melakukan kesalahan besar karena menolak laporan koalisi masyarakat sipil dan Haris Azhar terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebagai aparat hukum, kata dia, polisi dilarang untuk menolak laporan masyarakat.

"Karena dalam mekanisme hukum acara pidana, polisi sebagai penegak hukum dilarang nenolak laporan masyarakat karena ada mekanisme yang diatur dalam KUHAP yaitu melalui penghentian penyidikan (SP3), yaitu dihentikan karena kurang bukti atau perkara atau laporan itu bukan perkara pidana," ujar Fickar saat dihubungi pada Kamis, 24 Maret 2022.

Fickar menuturkan bahwa semestinya polisi mengerti akan hal ini. Dengan penolakan terhadap laporan dari Direktur Lokataru itu, polisi sudah masuk ke ranah politis. 

"Menolak sekalipun sebuah laporan harus melalui mekanisme hukum. Tidak boleh asal ditolak,” tuturnya.

Menurut Fickar, polisi seharusnya tidak menolak laporan Haris Azhar karena pentingnya kasus bisnis tambang di Papua yang diduga melibatkan Luhut.

Kasus ini juga membuat pejuang HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati menjadi tersangka atas hasil risetnya.

"Tanya ke polisi, menurut saya polisi tidak boleh menolak. Karena tercantum pada KUHAP SP3 itu pasal 109 ayat 2," kata Fickar.

Penolakan Polisi Dinilai tidak Jelas

Sampai saat ini Polda Metro Jaya tidak dapat dikonfirmasi mengenai penolakan laporan Koalisi Masyarakat Sipil ini. 

Diketahui bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan diketahui sedang isolasi mandiri karena terpapar virus Covid 19.

Sebelumnya, laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan gratifikasi ditolak oleh kepolisian Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Maret 2022.

“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus menolak laporan kami dengan alasan yang tidak jelas,” kata Nelson Nikodemus Simamora, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2022.

Nelson mengatakan pihaknya sudah berdebat dengan Ditreskrimsus tentang KUHAP tentang hak masyarakat untuk membuat laporan pidana, tetapi ternyata laporan ditolak dan hanya bisa memasukan surat.

“Dalilnya kan orang yang mengetahui suatu tindak pidana menjadi kewajiban hukum dia untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Tetapi yang terjadi kita tidak diperbolehkan untuk membuat laporan,” katanya.

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »