Satpol PP Kota Padang Amankan 2 Manusia Silver di Ujung Gurun

BENTENGSUMBAR.COM - Diduga meresahkan masyarakat penguna jalan raya, dua orang manusia silver diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jum'at (11/3/2022) sore.

Mereka diamankan petugas di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Jendral Sudirman Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. 

"Manusia silver ini selain menganggu penguna jalan, mereka juga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang. 

Dijelaskan Mursalim, Manusia silver, pengemis, pengamen dan asongan yang berada di perempatan lampu merah tesebut, sebenarnya sangat mudah mengatasinya, namun mereka memanfaatkan rasa belas kasihan masyarakat Kota Padang. 

"Selagi kita memberi, mereka akan tetap ada di perempatan lampu merah, untuk mengatasinya, ya kita stop memberi di perempatan, apapun itu, karena mereka sengaja memanfaatkan rasa iba masyarakat Kota Padang yang tinggi, terhadap aktifitas diperempatan seperti itu," katanya. 

Dijelaskan Mursalim, saat ditanya anggota di Mako Pol PP, mereka ke perempatan karena sangat mudah mendapatkan uang, mulai dari lima puluh ribu hingga ratusan ribu rupiah.

"Tidak lama, hanya dua hingga tiga jam, mereka sudah mendapatkan uang lima puluh ribu, hingga seratus ribu, modalpun tidak banyak, cukup dengan bermodalkan cat berwarna silver dan bergaya seperti patung, sudah mendapatkan uang," tambahnya.

Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang, tidak pernah bosan untuk mengingatkan warga Kota Padang, agar tidak terlibat mengajak mereka ke perempatan. 

"Jika kita memberi berbentuk apapun di perempatan, maka kita juga termasuk salah satu orang yang masih menginginkan generasi bangsa kita untuk tetap berada di jalanan, mari bersama kita jaga mereka, stop memberi di lampu merah," harapnya.

Di Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka nomor 3 C, Kota Padang, kedua remaja tersebut dibina sesuai aturan, mereka di ajak olahraga maraton sekeliling Mako dan push Up, sebelum pulang merekapun disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »