Mahfud MD Sebut Wahabi dan Salafi Tidak Cocok di Indonesia, Minta NU dan Muhammadiyah Jaga Masjid

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinatro Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, pemahaman Wahabi dan Salafi tidak cocok berada di Indonesia.

Untuk itu, Mauhfud meminta ormas Islam seperi Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) untuk menjaga masjid-masjid yang telah dibangun dengan wasathiyah Islam.

"Muhammadiyah dan NU juga jangan sampai kehilangan masjid dan tempat peribadahan yang sudah kita bangun dengan wasathiyah Islam. Kalau dibangun dengan Salafi dan Wahabi, tidak cocok dengan kita," kata Mahfud dalam acara seminar Pra Muktamar Muhammadiyah, Kamis 21 April 2022.

Mahfud tidak menjelaskan alasan pemahaman wahabi tidak cocok di Indonesia. Mantan Ketua MK ini hanya mengatakan, Wahabi dan Salafi bisa berkembang di negara asalnya karena sesuai dengan tempatnya.

"Ga cocok di kita, apakah boleh? Boleh di sana. Karena hukum itu sesuai dengan kebutuhan waktu, lokal dan tempatnya," kata dia.

Sekedar diketahui, Wahabi adalah pemahaman Islam yang mengajak ummat untuk kembali ke ajaran Islam murni yang hanya berdasarkan kepada Qur'an dan Hadis. 

Ajaran ini mengharamkan segalah bentuk praktik-praktik bid'ah, syirik dan khurafat.

Gerakan Wahhabi dimulai sebagai gerakan revivalis di wilayah terpencil dan gersang di Najd. Dengan runtuhnya Kesultanan Utsmaniyah setelah Perang Dunia I, dinasti Al Saud menjadi penyokong utama Wahhabisme, dan menyebar ke kota-kota suci Mekkah dan Madinah.

Memahami salafi adalah berasal dari istilah “salaf”. Secara terminologi sosial, salaf berasal dari “Salaf as-Shalih” yang merujuk pada tiga golongan generasi peradaban Islam terdahulu. Para sahabat, tabi’in dan atba’it tabiin.

Secara sederhana, salafi adalah golongan orang yang menganut manhaj salaf atau Ahlussunnah wal Jamaah. 

Prinsip yang dipegang oleh kaum salafi adalah sumber rujukannya memahami akidah dalam manhaj salaf yang terdiri dari Al-Qur’an, Hadis, dan Ijma salaful salih atau Ulama Salaf.

Mahfud MD juga menegaskan tentang negara yang didirikan oleh Nabi Muhammad. Kata dia, saat ini hukumnya haram mendirikan negara seperti yang didirikan oleh Nabi.

"Karena apa, karena Nabi itu Rajanya, penguasany Nabi, hukumnya itu langsung dari Allah. Jalau ada orang hukum zina lalu turun ini hukumannya. Kalau sekarang mau ngga ada Nabi kan, haram. Oleh sebab itu kalau anda memaksakan bentuk negara seperti nabi berarti mau bentuk nabi baru," kata Mahfud MD.

Menurutnya, negara yang baru itu seperti Indonesia saat ini yang lahir dari Istihad dari sejumlah ormas Islam dan nasionalis.

Menurutnya, negara yang baru itu seperti Indonesia saat ini yang lahir dari Istihad dari sejumlah ormas Islam dan nasionalis. 

Sumber: FIN.CO.ID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »