Nekat Live Music di Malam Ramadan, Sejumlah Kafe Ditertibkan Satpol PP Kota Padang, Pengunjung Dibubarkan

BENTENGSUMBAR.COM - Nekat beroperasi dan live music di malam bulan ramadhan, sejumlah cafe di Padang terpaksa harus beurusan dengan PPNS Satpol PP Padang, pada senin depan. 

Cafe-cafe ini terbukti tidak indahkan surat edaran Walikota Padang, dengan masih melakukan kegiatan live music pada Kamis (14/4/ 2022). 

Dalam rangka penertiban dan penegakan aturan, kegiatan live music tersebut dihentikan, kegiatan ini dipimpin langsung Kabid SDA Syafnion dan Kasi P3 Ari Saputra. 

Adapun tempat yang didapati petugas seperti tempat hiburan Bilyard, yang beralamat di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, serta sejumlah tempat Coffe shop, seperti cafe Mungkin Esok, yang berlokasi di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Belakang Tangsi, Cafe Flambo serta Week Coffee & Resto Jalan Flamboyan, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat. 

Selain menghentikan live music pengunjung juga dibubarkan. Karena didapati telah melakukan pelanggaran, pelaku usaha turut dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS) Senin depan ini. 

"Pemilik Cafe tersebut telah melanggar surat edaran Walikota Padang  poin 3, tentang rumah makan,cafe dan Bilyard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadhan," terang Syafnion, Kabid SDA. 

Dengan memberikan surat panggilan, karena kedapatan oleh petugas tentu ini adalah bentuk pengawasan yang terus dilakukan oleh Satpol PP selaku petugas penegak Perda, dan diharapkan kepada tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada. 

"Kami berharap kedepan seluruh Rumah Makan, Cafe, dan Bilyard yang berada di Kota Padang, untuk Mematuhi Surat edaran Walikota demi menjaga kenyamanan masyarakat, yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »