Parah! Habis Kencani Istri Orang, Pria Ini Kirim Video Mesranya ke Suami Selingkuhannya

BENTENGSUMBAR.COM - Entah apa yang ada di pikiran AM, 35, pria di Ponorogo satu ini. Bila selingkuh dengan istri orang biasanya bersembunyi agar tak ketahuan dari si suami ini malah sebaliknya. 

Adegan ranjangnya dengan Wulan Sari yang seharusnya disembunyikan malah secara blak-blakan ia informasikan ke suaminya yang tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. 

AM yang merupakan warga Desa Kunti, Bungkal secara terus menerus mengirimkan video perselingkuhannya dengan Wulan Sari ke Joko Nugroho yang notabene merupakan suami sah dari sang pujaan hati. Total sebanyak lima kali video panas tersebut ia kirimkan ke Joko. 

Alhasil cinta terlarang tersebut pun membuat gempar warga Ponorogo. Bak disambar petir di siang bolong hati Joko Nugroho pun hancur berkeping-keping. Bagaimana tidak, kerja kerasnya di negeri orang ternyata malah berbuah petaka di keluarganya.

Istrinya yang ia cintai, Wulan Sari  berkhianat dengan merajut asmara bersama pria lain. Joko yang membanting tulang mengais rezeki jauh di negeri orang harus melihat kenyataan istrinya di rumah berselingkuh dengan pria lain.

Kapolres Ponorogo AKBP, Catur C Wibowo kepada wartawan di Ponorogo, Senin (25/4/2022) mengatakan perbuatan tak senonoh itu dilakukan kurun waktu bulan November 2021.

"Sekitar bulan November foto dan video asusila tersebut dikirim tersangka melalui Whatsapp kepada saksi Joko Nugroho, dengan menggunakan handphone-nya sendiri," kata Kapolres dalam gelar perkara.

Menurut Kapolres Catur hubungan terlarang itu dilakukan oleh pasangan selingkuhan di rumah sang perempuan di Perumahan Pasadena, Tonatan, Kecamatan Kota Ponorogo.

Namun ketika pelaku yang kini menjadi tersangka itu, ketika dimintai keterangan petugas, motivasi mengirim video itu karena khilaf. 

"Motivasinya mengirim video dan foto tersebut karena khilaf," ujar Kapolres Ponorogo.

Hingga saat ini kasus ini menjadi perhatian Polres Ponorogo. Dari tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua handphone (HP), sprei motif bunga warna biru, kaos lengan pendek, jilbab, hingga kaos dalam.

Tersangka AM kini dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UURI no 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016, tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang informasi dan traksaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »