Ustaz SS Cabuli 12 Santri Selama 5 Tahun, Polisi Ungkap Modusnya

BENTENGSUMBAR.COM - Selama lima tahun seorang guru ngaji berinisial S alias Ustaz SS (39) melakukan perbuatan cabul kepada para santrinya di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Perilaku menyimpang Ustaz SS itu didorong oleh pengalamannya menjadi korban pencabulan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, perbuatan cabul pelaku baru diketahui pada 1 Maret 2022, ketika orang tua korban melaporkannya ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Ustaz SS pada 12 April 2022 di Tasikmalaya.

"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pada 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis, yang dampaknya pada 2017 korban (Ustaz SS) akhirnya melakukan hal yang sama kepada para muridnya," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin, 18 April 2022.

Menurut dia, korban pencabulan Ustaz SS sementara ini diketahui berjumlah 12 anak, yang seluruhnya berusia 11-12 tahun.

Meski begitu, Kusworo menyatakan bahwa jumlah korban kemungkinan bisa bertambah, mengingat pencabulan sesama jenis dilakukan pelaku selama lima tahun.

"Bisa jadi korban bertambah lagi, karena sudah cukup lama, dari 2017 sampai 2022, sudah lima tahun. Sementara 12 orang ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan perbuatan itu oleh tersangka," katanya.

Kusworo menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan kepada para muridnya di berbagai tempat. 

Di antaranya ialah di rumah pelaku, di madrasah tempat pelaku mengajar, dan di sebuah tempat wisata pemandian air panas.

"Dari informasi tersangka, modus-modus yang dilakukan adalah, pertama, ketika muridnya setelah belajar terlalu larut diajak untuk bermalam di rumah gurunya tersebut. Lalu pada malam hari dilakukan pelecehan seksual," katanya.

Modus yang kedua, terang dia, dengan mengajak korban ke tempat pemandian air panas, kemudian saat berendam pelaku melakukan pencabulan.

"Yang ketiga, muridnya tidak menginap di rumah pelaku, tapi saat korban ke kamar mandi pelaku mengikutinya hingga akhirnya dilakukan perbuatan pelecehan," ujarnya.

Menurut Kusworo, pelaku sudah berkeluarga dan memiliki anak, tapi terdorong untuk melakukan pencabulan atas dasar pengalaman di masa lalu.

Oleh karena itu, para korban pencabulan Ustaz SS akan dilakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma.

"Untuk perlindungan korban, kami akan berikan trauma healing supaya tidak memberikan dampak psikis dan traumatik. Jangan sampai yang menjadi korban ini juga jadi pelaku di kemudian hari," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »