Aksi Kurang Ajar Pria Remas Istri Tetangga Dibalas dengan Parang Menancap di Leher

BENTENGSUMBAR.COM - Aksi kurang ajar seorang pria meremas bagian sensitif istri tetangganya dibalas dengan parang yang menancap di leher.

LE (38) suami dari wanit yang diremas pria tersebut gelap mata membacok tetangganya itu.

Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan THR Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa ini terjadi di Kawasan THR, Jl Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 19.00 Wita.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Kata dia, peristiwa bermula saat tersangka pulang dari kebun, seketika melihat korban sedang duduk sambil minum-minuman keras bersama rekan-rekannya.

Lanjutnya, pelaku yang sudah beberapa hari mencari keberadaan korban langsung datang menghampiri membawa sebilah parang.

"Jadi, pelaku berkata 'ini orang tua ada masalah dengan saya, dia pegang-pegang istriku. Kalau ada yang ikut campur saya potong-potong," kata AKP Fitrayadi saat merilis kasus ini pada Sabtu (14/5/2022).

AKP Fitrayadi menambahkan seketika itu pelaku langsung menarik kerah baju diiringi permintaan maaf korban.

Namun, mendengar permintaan maaf korban, pelaku bertambah emosi, lantaran menganggap perbuatan korban benar.

"Kemudian pelaku mengeluarkan parang lalu mengayunkan parang ke leher, memotong celana, memukul mulut korban," paparnya.

Selain itu, kata Kasatreskrim Polresta Kendari ini, ujung parang yang digunakan pelaku mengenai siku korban hingga terluka.

Selanjutnya, tersangka LE kembali memukul mulut dan menendang korban sehingga tersungkur ke tanah.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kendari hingga terduga pelaku dibekuk Buser 77 Polresta Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pembacokan sakit hati karena korban memegang bagian sensitif sang istri.

"Sakit hati karena istrinya diganggu, disentuh barang sensitif istrinya," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »