Dilaporkan ke KPK, Anies Terima Gratifikasi Rp 23 Miliar

BENTENGSUMBAR.COM - Anies Baswedan mengaku telah melaporkan sejumlah gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Gubernur DKI Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 23 miliar.

“Kalau nilainya Rp 23 miliar dengan jumlah laporan sebanyak 300 laporan lebih,” kata Anies kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu 5 Mei 2022.

Anies mengungkapkan salah satu gratifikasi yang dilaporkan adalah tongkat yang diberikan oleh ulama asal Ghana. Tongkat itu diketahui telah dilaporkan Anies ke KPK pada Agustus lalu.

“Hampir semua yang saya dapat dikembalikan. Seperti tongkat itu, tapi akhirnya diperbolehkan disimpan di kantor gubernur karena itu dianggap sebagai pemberian untuk Pemprov,” ujarnya, dilansir dari CNNIndonesia.

Anies menuturkan budaya pelaporan gratifikasi itu telah diterapkan oleh seluruh pejabat dan jajaran lingkungan Pemprov DKI.

Menurut Anies, setiap ruangan di lingkungan Pemprov DKI telah disediakan formulir untuk pelaporan gratifikasi sehingga saat ada penerimaan gratifikasi bisa langsung segera dilaporkan.

“Itu sudah jadi SOP, apapun yang diterima langsung diproses nanti dilakuakn evaluasinya oleh KPK dan ada tim khusus, karena dengan adanya unit khusus itulah jadi mudah untuk melaporkan,” kata Anies. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »