Menambah Libur Lebaran, ASN Padang Bisa Disanksi

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah menetapkan masa libur lebaran hingga tanggal 8 Mei 2022. 

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan kembali masuk kantor pada Senin (9/5/2022). Jika kedapatan menambah libur lebaran, siap-siap mendapat sanksi.

"Sanksi bagi ASN yang bolos saat hari pertama kerja usai libur lebaran pasti ada," kata Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian, Sabtu (7/5/2022).

Sanksi bagi ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur lebaran yakni PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Arfian berharap, tidak ada ASN Pemko Padang yang disanksi.

"Kita berharap seluruh ASN bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tutur Arfian.

Menurut Arfian, Pemerintah memberikan masa libur Lebaran yang cukup panjang, oleh karenanya tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah waktu libur.

“Saya rasa libur Lebaran sudah cukup panjang. Maka ASN harus masuk tepat waktu dan jangan menambah waktu liburnya. Hari pertama kerja kita akan sidak,” tegas Arfian. 

Laporan: Charlie Ch. Legi

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »