Tak Dapat Imbalan usai Pinjam KTP untuk Gadai, Pemuda Ini Tusuk Korban hingga Tewas

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang pemuda berinisial DS (22) warga Bringin, Kabupaten Semarang diduga membunuh SR (51) warga Temanggung di area perkebunan PTPN IX Bringin.

Tersangka membunuh korban dengan cara menusuk lehernya dengan menggunakan pisau.

Diduga, DS tega membunuh korban lantaran sakit hati setelah korban mengingkari janjinya. 

Korban telah membuat kesepakatan dengan tersangka akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan pinjam KTP untuk syarat gadai sepeda motor.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini, berawal dari penemuan mayat korban di area perkebunan PTPN IX di wilayah Bringin, Kabupaten Semarang pada 1 Mei 2022 lalu. 

Awalnya, warga yang pertama kali melihat mayat tersebut mengira korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah melihat adanya kejanggalan, saksi Wiji Kasmin (43) langsung melapor ke Polsek Bringin.

"Kemudian anggota Inafis dan Resmob melakukan pemeriksaan korban dan lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan ditemukan kejanggalan. Selanjutnya, dilakukan autopsi dan hasilnya, diduga kuat mayat tersebut merupakan korban pembunuhan," kata Kapolres, Sabtu (7/5/2022).

Hasil pemeriksaan mayat korban dan lokasi kejadian, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Untuk mengungkap kasus ini, Polres Semarang berkerja sama dengan Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng .

Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (7/5/2022) dini hari. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di daerah Bringin.

"Alhamdulillah berkat kerja sama dengan Polres Temanggung dan tim, tersangka DS diamankan tim gabungan di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP," kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban berniat menggadaikan sepeda motor Honda Beat miliknya di daerah Bringin dengan meminjam KTP tersangka untuk atas nama gadai.

Kemudian pada 30 April 2022, korban ditemani rekannya Zaini berangkat ke Bringin. Dari Temanggung mereka naik sepeda motor sendiri-sendiri.

Sesampainya di Bringin, SR bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban sebesar Rp4 juta dengan menggunakan atas nama KTP tersangka DS. 

Setelah menerima uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, korban bersama Zaini kemudian bertemu dengan pelaku di daerah Karanglo, Bringin.

Sumber: SINDOnews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »