Pendakwah Suparman: Pecat ASN Pendukung Khilafah, Bahayanya Sama dengan Komunis

BENTENGSUMBAR.COM – Sebuah video yang memperlihatkan pendakwah Ustadz Suparman Abdul Karim meminta kepada pemerintah untuk pecat aparatur sipil negara atau ASN pendukung Khilafah, viral di media sosial.

Video Ustadz Suparman usul ke pemerintah pecat ASN pendukung khilafah itu viral usai diunggah pengguna Twitter MikuroQ, seperti dilihat pada Jumat 13 Mei 2022.

Dalam narasi cuitannya, netizen itu menyebut video ceramah Suparman Abdul Karim soal ASN pendukung khilafah itu sebagai kuliah pagi hari.

“Kuliah Pagi hari,” cuit netizen MikuroQ.

Dilihat dari video itu, tampak awalnya Ustadz Suparman membahasakan kembali usulan dari GP Ansor kepada pemerintah terkait revisi undang-undang ASN.

“Gerakan pemuda Ansor pernah mengusulkan ke pemerintah agar undang-undang tentang aparatur sipil negara bisa direvisi agar PNS yang pro ideologi khilafah itu bisa dipecat,” ujar Suparman.

Menurutnya, tak hanya ASN pro khilafah saja yang harusnya dipecat tetapi juga pegawai BUMN yang sudah terindikasi mendukung sistem pemerintahan Islam itu.

“Menurut saya ini tidak hanya berlaku untuk ASN juga termasuk kepada pegawai BUMN yang pro ideologi khilafah,” tuturnya.

Selain ASN dan Pegawai BUMN, menurut Suparman, oknum TNI-Polri yang disinyalir mendukung khilafah juga harus dipecat.

“Ternasuk juga oknum anggota Polri maupun oknum anggota TNI,” tegasnya.

Ia pun mengatakan, usulan itu sangat krusial lantaran ideologi dan gerakan khilafah bahayanya sama dengan komunis.

“Mengapa usulan ini menjadi krusial? Dikarenakan ideologi dari gerakan khilafah bahayanya sama dengan komunisme,” ungkapnya.

Menurut Ustadz Suparman, gerakan komunis sangat jelas mengancam keutuhan NKRI sama halnya dengan khilafah. Oleh karenanya, ASN yang mendukung ideologi itu harus dipecat.

“Komunis di Republik ini baik ideologi maupun gerakannya, ajaran maupun aksinya, mengancam keutuhan NKRI, persis dengan gerakan khilafah,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »