Buang Sabu Keselokan, AI Terpaksa Diamankan Satres Narkoba Polres Solok Kota

BENTENGSUMBAR.COM - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamakan AI ( 25 ) sekira jam 22 50 Wib pada Senin tanggal 27 Juni 2022 dipinggir Jalan H. Jamal RT 001 RW 002 Kelurahan Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok Sumatra Barat.

AI merupakan warga Sawah Sianik No 280 RT 002 RW 001 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Al diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman Jenis Sabu.

Kapolres Solok Kota AKBP Fery Suwandi melalui Kasat Narkoba Riko PW menyampaikan, awalnya menangkap AI berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba.

Gerak cepat Satuan Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan Penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku sedang mengendarai sebuah sepeda motor di Jalan H. Jamal RT 001 RW 002 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok.

"Pada saat berhasil dihentikan sepeda motornya pelaku berusaha membuang sesuatu ke selokan sebelah kiri pelaku dengan mengunakan tangan kiri," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang terlapor, isinya adalah 1 (satu) Paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berjarak lebih kurang 2 meter.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan palaku ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru didalam saku celana depan sebelah  kiri.

Pelapor juga mengamankan sepeda motor yang digunakan terlapor berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih tanpa plat nomor serta kunci kontak. 

"Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses selanjutnya," tutup Kasat Narkoba Polres Solok Kota. (BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »