Catatan Natasya Harifa: Bergesernya Peranan Surau

SURAU merupakan tempat berkumpulnya anak laki-laki yang sudah akil baligh untuk tidur di malam hari serta menekuni bermacam ilmu dan keterampilan. Fungsi ini tidak berubah setelah kedatangan Islam, tetapi diperluas menjadi tempat ibadah dan penyebaran ilmu keislaman. 

Kedudukan surau di Minangkabau serupa dengan pesantren di Jawa. Namun, setelah kemerdekaan eksistensi surau di Minangkabau berangsur surut karena lembaga pendidikan Islam di Indonesia harus tunduk pada aturan pemerintah.

Dalam bentuk bangunannya, surau dibedakan menjadi surau besar dan surau kecil. Meskipun fungsinya hampir sama dengan masjid di Indonesia, surau besar biasanya mempunyai fungsionaris keagamaan lebih lengkap.

Akan tetapi, surau besar pada umumnya tidak dimaksudkan sebagai lembaga pendidikan Islam. Sebaliknya, surau kecil biasanya juga difungsikan sebagai tempat memberikan pelajaran dasar agama.

Surau adalah lambang kesakralan yang mencerminkan sikap religius, sopan santun serta kepatuhan generasi muda kepada Allah Yang Maha Kuasa.

Bahkan bisa dikatakatan, perkembangan anak-anak suku Minangkabau ditentukan dari banyaknya porsi waktu yang mereka habiskan sebagai bagian hidupnya sehari-hari di Surau. 

Sebalinya, jika seorang anak lebih banyak berada di Lapau (warung, pen) tanpa pernah mengaji di Surau, maka orang menyebut mereka parewa.

Sebaliknya, jika waktu yang dihabiskan oleh seseorang lebih banyak di Surau, maka orang itu disebut urang siak atau pakiah. Karena itu, dari aspek mental keagamaan, bagi masyarakat tradisional Minang, terutama kaum pria-nya, fungsi Surau jauh lebih penting dalam membentuk karakter mereka di kemudian hari. 

Bagi orang Minang masa lalu, peranan Surau selain untuk memperoleh informasi keagamaan, juga dijadikan ajang bersosialisasi sesama anak nagari. Bahkan sejak berumur 6 tahun, anak laki-laki di Minangkabau telah akrab dengan lingkungan Surau.

Kemudian jika kita lihat struktur bangunan rumah tradisional orang Minangkabau  yang dikenal dengan Rumah Gadang memang tidak menyediakan kamar bagi anak laki-lakinya. 

Bahkan, setelah berumur 6 tahun, anak laki-laki di Minangkabau seperti  terusir dari rumah induk. Dan hanya pada waktu siang hari mereka boleh bertempat di rumah guna membantu keperluan sehari-hari. 

Sedangkan pada waktu malam, mereka harus menginap di Surau. Selain karena tidak disediakan tempat, mereka juga merasa risih untuk berkumpul dengan urang sumando (suami dari kakak/adik perempuan) dan mendapat ejekan dari orang-orang karena masih tidur dengan ibu. Dalam ucapan yang khas, lalok di bawah katiak mande. 

Di Surau mereka bukan hanya sekedar menginap atau tidur. Tapi banyak aktivitas penting yang mereka lakukan di Surau. Seperti belajar silat, adat istiadat, randai, indang menyalin tambo yang dilaksanakan berbarengan dengan aktifitas keagamaan seperti belajar tarekat, mengaji, shalat, salawat, barzanji dan lainnya. Karakter pembentukan Islam tradisional sesungguhnya berangkat dari aktivitas seperti ini.

Secara fakta, bisa dikatakan sangat besar fungsi dan peranan Surau bagi perkembangan generasi muda Minang pada masa lalu. Untuk sungguh sangat sebuah ironi, bila pembelajaran seperti Surau yang sangat strategis ini mengalah pada perubahan.

Masalahnya, Surau mewadahi proses lengkap dari sebuah regenerasi masyarakat Minang, sesuatu yang sulit dicari tandingannya dalam kultur manapun di dunia ini. 

Kemudian adat budaya yang mengacu pada konsepsi alam takambang jadi guru yang melahirkan kebijkasanaan sehingga orang Minangkabau  harus tahu di nan-ampek (kato mandaki, kato manurun, kato mandata dan kato malereang), adalah bentuk kearifan yang diperoleh melalui pelatihan terpadu yang mengintegrasikan antara konsepsi ideologis dengan norma-norma budaya dan praktis lewat lembaga semacam Surau. 

SeIama ini surau mempunyai banyak fungsi, surau sekarang hanya tinggal yang bernuansa agama, sementara yang bernuansa sosial sudah berkurang. 

Terjadinya pergeseran fungsi surau dilingkungan masyarakat Minangkabau disebabkan berkurangnya perhatian masyarakat terhadap keberadaan surau sebagai sarana dalam mensosialisasikan nilai-nilai adat Minangkabau. 

Hal ini sebagai salah satu pengaruh dari perubahan sosial antara lain terjadinya proses individualisasi dan perubahan pola hidup masyarakat, sehingga terjadi perubahan dalam memaknai keberadaan fungsi surau.

Kemudian, adanya penambahan ruang pada bagian dalam surau berupa kamar tidur. Fungsi khusus surau sebagai tempat tinggal anak laki-laki juga telah berubah karena kini menjadi tempat tinggal keluarga petugas (penjaga surau) terdiri atas ayah, ibu dan anak.

Perubahan lainnya, dulu surau memiliki fungsi sebagai tempat mengaji tapi kini berubah menjadi tempat penyimpanan beras.

Padahal secara tradisi dan budaya di Minangkabau, surau merupakan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Muslim. Fungsi surau sama seperti masjid, namun ukuran surau lebih kecil sehingga kapasitasnya tidak terlalu banyak.

Dahulu surau selain tempat melaksanakan ibadah shalat lima waktu, juga biasanya digunakan sebagai tempat pengajian, juga tidak jarang digunakan masyarakat sebagai tempat berkumpul dan bermusyawarah.

Fungsi khusus surat dilihat dari adat Minangkabau, yaitu digunakan sebagai tempat tinggal anak laki-laki, karena yang tinggal di rumah sesuai adat Minang hanyalah anak perempuan.

Kenyataan saat ini, banyak surau yang tidak lagi khusus sebagai tempat tinggal anak laki-laki, tetapi sudah digunakan pula sebagai tempat tinggal perempuan dan satu keluarga.

Perubahan bangunan seperti adanya bangunan lain di sisi tempat ibadah ini, karena faktor ekonomi yang menuntut warga suku pemilik surau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dulunya mata pencaharian mereka bersawah, namun kini jika hanya bercocok tanam warga itu baru mendapatkan hasil panen sekitar empat bulan sekali, yang merupakan waktu cukup lama untuk terus bertahan hidup dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dengan alasan untuk menyekolahkan anak dan belanja harian mereka mengambil inisiatif untuk membuka warung yang dibangun di sisi surau.

Perubahan pada surau lainnya, dapat dilihat pada ruang lepas dalam surau kini telah terjadi perubahan dengan adanya sekat untuk kamar tidur. 

Terkait perubahan fungsi khusus surau sebagai tempat tinggal anak laki-laki, dapat disimpulkan tidak ada lagi kekhususan surau, namun semua itu bukan tanpa alasan, karena tidak ada lagi yang menghuni surau, sehingga ada warga berinisiatif membawa keluarganya tinggal di surau.

*Penulis: Natasya Harifa, Mahasiswa Sastra Minangakabau Universitas Andalas

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »