BENTENGSUMBAR.COM - Dua orang Warga Batang Barus EP ( 40 ) dan MAF ( 21 ) thn di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok diduga memiliki Narkotika Jenis Shabu.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Oon Kurnia Illahi menyebutkan tersangka di tangkap dirumahnya dengan barang bukti yang ditemukan personel Satres Narkoba.
Senin 27 Juni 2022 sekitar jam 20.00 wib 5 (lima) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit Handphone android merek OPPO warna biru.
Untuk proses selanjutnya terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.( BO )
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
Silahkan komentari artikel ini, namun tolong gunakan bahasa yang sopan. Komentator dengan identitas tidak jelas dan berbahasa kurang sopan, maaf, terpaksa komentarnya kami delet. Thanks.