Elly Thrisyanti Resmi Terpilih sebagai Ketua DPC Kaukus Perempuan Politik Indonesia Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Elly Thrisyanti resmi menjabat sebagai ketua DPC Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Padang setelah terpilih secara aklamasi. 

Saat di hubungi Harian Rakyat Sumbar, Elly Thrisyanti menjelaskan pemilihan Ketua KPPI berlangsung pada 29 Juni 2022 yang lalu di DPRD Kota Padang.

"Pemilihan sendiri dilaksanakan oleh DPD KPPI dan saya terpilih secara aklamasi. Pemilihan secara aklamasi sendiri berlangsung di Kantor DPRD Kota Padang," ungkapnya kamis (30/6)

Lebih lanjut, Elly Thrisyanti memaparkan juga, dirinya mempunyai visi mendorong  perempuan di Kota Padang untuk berani terjun dalam ke dunia politik, apalagi sebentar lagi akan dilakukan pemilihan legislatif (pileg) 2024.

"Kita tahu, minat perempuan untuk terjun di dunia politik cukup rendah. Oleh karena itu, kita mendorong wanita di Sumbar untuk terjun di dunia politik" tambahnya.


Selain itu, Elly Thrisyanti menjelaskan misi yang akan dilakoninya sebagai ketua DPC KPPI Kota Padang untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan perempuan melalui diklat dan pendidikan politik.

"Kita akan berupaya jelang pileg 2024 ini eksistensi perempuan semakin banyak ikut serta meramaikan meramaikan politik di pileg 2024 yang akan datang," tutupnya.

Kedepannya, Elly Thrisyanti akan memaksimalkan KPPI dan melakukan sinergitas dengan KPPI Sumbar.

"Kita akui, masih rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan belum mampu merespon masalah utama yang dihadapi oleh perempuan. Oleh karena itu dengan melakukan sinergitas dengan KPPI Sumbar dan pusat, diharapkan keterwakilan perempuan di parlemen semakin banyak," tambahnya.

Lebih lanjut, Elly Thrisyanti menjelaskan, pemerintah terus mendorong upaya peningkatan keterwakilan perempuan di pileg 2024 yang akan datang. Hal itu mengingat bahwa faktanya, sejak pemilihan umum (pemilu) 2004 lalu, jumlah keterwakilan perempuan di parlemen terutama DPR RI masih belum mencapai 30%.

"Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan dan UU No. 2/2011 tentang Perubahan UU No. 2/2008 tentang Partai Politik telah mengamanatkan untuk memastikan setidaknya 30% perempuan dicalonkan dalam daftar anggota parlemen. Oleh karena itu saya berupaya untuk terus mendorong perempuan untuk memilih perempuan, karena perempuan lah yang mengerti kebutuhan perempuan," tutupnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »