Karena 4 Paket Sabu, RD Meringkuk Di Polres Solok

BENTENGSUMBAR.COM - Satresnarkoba Polres Solok  meringkus seorang pria berinisial RD ( 23), pelaku diamankan lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Oon Kurnia Illahi menyampaikan, pelaku ditangkap pada Senin, 27 Juni 2022 sekira jam 13.00 wib, di Jorong Pasar Simpang Nagari Simpang Tanjung Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari  masyarakat karena pelaku diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Mendapatakan informasi tersebut  anggota satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut yang sering disalahgunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapati ciri-ciri tersangka yang mencurigakan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang curigai tersebut.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang dicurigai.

Petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, 1 (satu) plastik warna biru, 1 (satu) helai celana panjang training merek ADIDAS warna abu - abu dan semua diakui milik pelaku.

Saat ini tersangka ditahan dan barang bukti dilakukan penyitaan untuk proses lebih lanjut di Polres Solok Kota. ( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »