BENTENGSUMBAR.COM - Seorang ayah nekat menjadikan anak tirinya yang masih di bawah umur sebagai pemuas nafsu.
Ayah berinisial CR di Kabupaten Batang, Jawa Tengah tersebut kedapatan mencabuli sang anak tiri yang berusia 12 tahun.
Melansir Tribun Jateng, aksi bejat tersebut pertama kali diketahui oleh I, istri pelaku alias ibu kandung korban.
Saat itu ibu korban melihat sang putri menangis di kamar mandi dan mengeluh sakit di organ vital.
Saat tahu keperawanan anaknya sudah direnggut pelaku, ibu korban kemudian melapor ke polisi.
"Pelapornya adalah ibu korban, yang merupakan istri pelaku, dia mengetahui pertama kali saat ia pulang dari pasar dan mendapati anaknya menangis di kamar mandi," terang Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/6/2022).
Ketika korban didekati dan ditanya, gadis belia itu menangis sambil menunjukkan kemaluannya berdarah.
Korban menyebut, ia telah diperkosa pelaku yang tak lain adalah ayah tirinya.
Hal itu membuat ibu korban bergegas membawa anaknya ke rumah sakit dan membuat laporan ke pihak berwajib.
Insiden tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi, tepatnya pada 14 Juni 2022.
Aksi bejat pelaku dilakukan di kamar saat sore menjelang malam hari.
Diketahui pelaku sehari-hari bekerja sebagai serabutan.
Melansir Tribun Jateng, CR dan I baru menikah satu tahun lalu.
"Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan itu dua kali namun bisa jadi aksi itu dilakukan sampai empat kali karena pencabulan dilakukan sejak tiga bulan lalu namun yang terakhir ini pencabulan dilakukan secara ekstrim," ungkapnya.
Adapun korban kini sedang dalam tahap pemulihan di rumah sakit. Bahkan si gadis belia itu harus diberi tiga kantong darah.
Lebih lanjut, Polres Batang telah meminta pendampingan psikolog dari Polda Jateng guna menghilangkan rasa trauma pada korban.
Pasalnya, alat vital hingga rahim korban mengalami luka robek yang cukup parah.
"Alasan pelaku melakukan pencabulan karena nafsu melihat kemolekan tubuh korban," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, Pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang 18 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Serta undang-undang KDRT dengan maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: GridPop.ID
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »