BENTENGSUMBAR.COM - Bangun dinihari, mahasiswi ini tak lagi mendapati sosok yang awalnya bersamanya di kamar hotel.
Tentu saja ia kaget dan berusaha mencari. Belum lagi hilang rasa kagetnya itu, ia bertembah syok karena handphone dan sepeda motor miluiknya juga raib.
Ternyata pria yang tadi mengajaknya kencan dan tidur di hotel telah melarikan sepmor dan handphone miliknya.
Sosok pria yang ia kenal di media sosial lalu ketemuan dan berakhir di penginapan.
Tentu saja yang tersisa rasa khawatir dan memilih melaporkannya ke polisi.
Begini Cerita lengkapnya
Cerita ini berawal dari modus seroang pria yang mengajak kencan dan tidur seorang mahasiswi.
Pelaku yang merupakan warga Genuk, Kota Semarang kabur dengan mencuri ponsel (HP) dan motor milik seorang wanita saat wanita tersebut sedang tertidur lelap di sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (18/3/2022) lalu.
Pencuri berinisial SM (23) tersebut semula berkenalan dengan seorang korban, mahasiswi berinisal NS (21) melalui media sosial.
“Pelaku kemudian mengajak kencan dengan korban di depan Rumah Sakit Elisabeth Semarang.Selanjutnya korban diajak ke arah Ungaran dan langsung menuju ke salah satu hotel di Bandungan,” kata Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika yang diwakili Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna, kepada Tribunjateng.com, Kamis (9/6/2022) hari ini.
“Pelaku yang telah memesan kamar ini mengajak korban untuk beristirahat di hotel. Namun pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB, korban mendapati pelaku sudah tidak ada bersamaan dengan handphone miliknya dan sepeda motornya,” imbuhnya.
Mahasiswi yang panik tersebut kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke Kepolisian hingga akhirnya berujung penangkapan terhadap pelaku.
AKP Agil menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan pihaknya setelah melakukan penyelidikan dan analisa Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dari hasil pengembangan terhadap terhadap pelaku, kami juga menangkap seorang penadah motor hasil curian itu,” ujar Kasatreskrim.
Penadah tersebut berinisial M (38), warga Kandangan, Kabupaten Temanggung.
M membeli motor Beat curian tersebut dengan harga Rp 4,5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun.
Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama 4 Tahun. Kasus ini jadi pelajaran. Bahwa sebaik-baiknya mendapatkan teman yang baru maka, harus tahu bagaimana latar belakangnya dan mesti berhati-hati.
Sumber: Tribunpekanbaru.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »