Langgar Perda, Satpol PP Kota Padang Teribkan PKL Tugu Gempa

BENTENGSUMBAR.COM -  PKL di Jalan Gereja, Tugu Gempa Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, kembali ditertibkan Satpol PP Padang pada Kamis (16/6/2022). 

Lakukan Pengawasan terhadap pelanggaran Perda, petugas mendapati 6 titik lapak PKL, yang menggelar lapaknya memakai trotoar dan badan jalan di lokasi tersebut. 

Kepada para pedagang, petugas mengatakan bahwa tidak dibenarkan untuk berjualan memakai badan jalan maupun trotoar, untuk lokasi tersebut steril dari lapak PKL, maka diharapkan agar segera membongkar lapak-lapaknya. 

Kabid TibumTranmas, Deni Harzandy mengatakan, dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, sesuai Perda 11 tahun 2005, petugas akhirnya membantu pedagang membuka lapak-lapak tersebut. 

"PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005, setelah dibantu dibuka oleh petugas, akhirnya lokasi yang sebelumnya ditempati PKL dapat kita sterilkan," terang Deni, Kabid Tibum Satpol PP Padang. 

Terkait penertiban ini, Kabid Tibum Satpol PP Padang menjelaskan, bahwa dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta keindahan Kota Padang, sesuai Perda 11 tahun 2005 Kota Padang, bahwa di trotoar tidak diperbolehkan digunakan untuk tempat berjualan atau menumpuk barang karena fungsinya adalah untuk pejalan Kaki. 

"Setiap orang dilarang berjualan di trotoar ataupun badan jalan, dan jika ada kebijakan dari pemerintahan kota Padang untuk difasilitasi tentu harus mematuhi aturan dalam kebijakan tersebut," jelas Deni. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »