BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, sita satu unit sound sistem salah satu kafe yang beralamat dijalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan pada Rabu (22/6/2022) malam.
Kafe tersebut kedapatan mengelar kegiatan keramaian mengunakan Disc Jockey (DJ), sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat setempat.
Selain itu pelaku usaha juga telah melanggar aturan yang tidak sesuai izin.
"Kafe SP ini telah menyalahi aturan dari izin yang dimiliki, diketahui mereka ini hanya memiliki izin coffe shop bukan kegiatan DJ," ungkap Syafnion
Dengan tegas Syafnion, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Satpol PP Padang mengingatkan pemilik usaha agar mematuhi aturan sesuai izin.
Dirinya juga mengingatkan pemilik usaha, agar tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, serta mengajak pemilik usaha untuk ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di sekitar lokasi tempat usaha.
"Kegiatan mereka ini telah meresahkan masyarakat sekitar, maka terpaksa mixer dan Sound sistem diamankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti," jelas Syafnion.
"Silahkan berusaha jangan sampai mengganggu ketertiban dan keluar dari izin yang dimiliki, jangan sampai masyarakat sekitar jadi terganggu karena aktifitas dari tempat usaha yang kita miliki," katanya.
"Jika besok masih ada pelanggaran, tentu akan dilakukan penyitaan alat - alat musiknya," terang Syafnion. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »