Pemda Jangan Sampai Keliru, Hanya Honorer Jabatan Ini yang Dialihkan ke Outsourcing

BENTENGSUMBAR.COM - Tak sedikit pemda yang keliru menafsirkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hal tersebut menjadi polemik hingga ada yang merencanakan memberhentikan honorer. Bahkan, sejumlah pemda merumahkan tenaga honorernya.

Karo Humas KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan tujuan dasar SE tersebut sebenarnya bukan menghapus honorer, tetapi menata pegawai non-ASN.

"Jangan di-framing penghapusan. Baca SE MenPAN-RB dengan baik karena tujuannya menata pegawai non-ASN," ujar Averouce, dilansir dari JPNN.com pada Kamis, 23 Juni 2022.

Dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei, pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Upaya tersebut sudah dilakukan sejak 2005 lewat PP Nomor 48 Tahun 2005 Jo PP Nomor 43 Tahun 2007.

Kemudian, diubah lagi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS.

Kebijakan itu berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam UU ASN Pasal 5 menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Nah, Pasal 6 UU ASN menyebutkan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara," jelasnya.

Selanjutnya, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan jabatan-jabatan yang bisa diisi diatur dalam Perpres.

Sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020. KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK.

"Jadi, ada 187 jabfung yang bisa diisi PPPK, salah satunya adalah guru," tegasnya.

Dengan adanya SE MenPAN-RB, setiap instansi diminta tak lagi merekrut honorer.

Pemda maupun pusat harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

"Yang memenuhi persyaratan menjadi CPNS dan PPPK diarahkan ikut seleksi CASN," ucapnya.

Apabila instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »