BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui banyak pihak yang mendesak bar Holywings ditutup. Namun, Pemprov DKI Jakarta tak bisa langsung penuhi desakan itu.
Menurut Riza, untuk melakukan penutupan tempat usaha hiburan malam, ada mekanisme yang harus dijalankan. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam bab IX pasal 1, tertulis setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pergub itu bisa dikenakan sanksi administratif.
Hukuman yang diberikan juga bertahap. Mulai dari teguran tertulis sampai tiga kali, lalu jika masih melanggar dikenakan penggentian sementara kegiatan usaha, dan paling berat pencabutan Tanda Usaha Pariwisata/TDUP dan penutupan kegiatan usaha pariwisata.
"Masyrakat kan ingin itu segera ditutup, itu tuntutan masyrakat, nah kami sendiri soal menegakkan sesuai aturan yang ada. Tahap satu teguran," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
Riza sudah menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta untuk mengurus masalah ini.
Mekanisme sesuai aturan itu harus dijalankan sebelum dilakukan penutupan sebagai sanksi terberat.
"Tidak bisa serta merta hari itu langsung ditutup," ucapnya.
Politisi Gerindra ini pun menyarankan kepada manajemen Holywings untuk melakukan sejumlah hal.
Mulai dari meminta maaf, memberikan klarifikasi, hingga melakukan evaluasi terhadap tim kreatif agar tidak ada lagi program kontroversial yang dibuat ke depannya.
"Pertama meminta maaf, mengklarifikasi, berjanji tidak akan mengulangi kembali, menurunkan, dan kami meminta ke depan tim kreatifnya juga diisi orang yang memiliki wawasan kebangsaan," pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »