BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan PNS yang statusnya honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023 karena tetap dibutuhkan.
"Hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai Upah Minimum Regional (UMR)," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (6/6).
Menteri asal PDIP itu mengatakan penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM lebih profesional dan sejahtera.
"Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah UMR," ujarnya.
Strategi ini, kata Tjahjo, adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Faktanya, banyak tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Maka, pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.
"Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Anggapan tersebut adalah salah," ucapnya.
Tjahjo menjelaskan, sejak tahun lalu rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
"Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata," ungkapnya.
Dengan skema itu, kata dia, pengangkatan tenaga non-PNS harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
"Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing," pungkas Menteri Tjahjo Kumolo.
Sumber: GenPI
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »