BENTENGSUMBAR.COM - Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polres Bengkulu karena meninggalnya 3 orang pengunjung di tempat karaoke miliknya akibat minuman keras oplosan.
Adapun orang yang melaporkan wanita yang juga berprofesi sebagai presenter itu adalah seseorang berinisial SA, salah satu korban meninggal dunia melalui kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ujar Reno Ardiansyah di Bengkulu, dikutip dari ANTARA, pada Sabtu (9/7/2022).
Pihaknya menilai ada tindakan kelalaian Ayu Ting Ting sebagai pemilik usaha tersebut hingga memakan korban 3 orang.
Lebih lanjut, Reno menjelaskan bahwa pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, dia juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman serta peran dari sang biduan selaku pemilik brand.
Menurutnya, harus ada aturan yang jelas sebuah tempat karaoke untuk pengunjung agar tidak membawa makanan dan minuman dari luar.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," kata dia.
Karena peristiwa ini, pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan milik Ayu Ting Ting.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto, tempat itu akan ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.
Kabarnya, Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.
Sumber: Okezone
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »