Dinas Perhubungan Padang Pariaman Lakukan Survey Load Factor

BENTENGSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (16/7/ 2022), melakukan Survey  Pengumpulan dan Analisis Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang Antar Kota Dalam Propinsi dan Antar Kota Antar Propinsi Sumatera Barat, di Nagari Toboh Gadang Kecamatan Sintuk Toboh Gadang. Survey dilakukan selama 3 hari,  16-18 Juli 2022.

Kegiatan ini merupakan kerjasama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman  dan Polres Padang Pariaman. 

Sesuai Surat perintah tugas  Gubernur Sumbar ditunjuk Kadis Perhubungan Padang Pariaman sebagai Koordinator Lapangan dan Kapolres Padang Pariaman sebagai Wakil Koordinator Lapangan.

Kadis Perhubungan Padang Pariaman Rifki Monrizal,SH,M.Si mengatakan kegiatan ini sering disebut survey load factor. 

Dilaksanakan di 9 lokasi di Sumbar, dan  Dishub Padang Pariaman bersama Polres Padang Pariaman ditunjuk untuk pelaksana di Pos Toboh Gadang.

Survey ini dilaksanakan berdasarkan Permenhub No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Adapun tujuan adalah untuk:

Pertama, sebagai pedoman dalam penetapan jaringan trayek AKAP dan AKDP,  kebutuhan AKAP dan AKDP pada masing-masing trayek.

Kedua, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan antar kota antar provinsi dan antar kota dalam propinsi.

Ketiga, menjaga ketahanan usaha dan persaingan usaha yang sehat antara perusahaan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam propinsi (AKDP) yang telah beroperasi pada masing-masing trayek.

Keempat, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan jaringan trayek angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam propinsi (AKDP). 

Kabid LLAP Dishub Padang Pariaman Ardinal, SH menambahkan  selama tiga hari full, siang dan malam,  di pos ini  mengumpulkan data jumlah penumpang angkutan umum AKAK dan AKAP per perusahaan per trayek sehingga diperoleh database angkutan umum dan jumlah penumpang angkutan umum untuk dievaluasi.

Selain itu,  Kabid KTSP Dishub Ali Munar, S. Sos. menambahkan juga mencatat kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti izin KP dan KiR yang telah lewat waktu.

Walaupun tidak dilakukan penindakan namun kita jadikan evaluasi untuk action selanjutnya.(*/AT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »