Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Pencairan Menurut PT TASPEN

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Pencairan Menurut PT TASPEN
BENTENGSUMBAR.COM - Pembayaran Gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 cair mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).


Hal ini diumumkan oleh PT TASPEN (Persero) melalui laman resminya taspen.co.id.


Dalam aturannya, pencairan gaji 13 pensiunan tidak dikenakan biaya apapun.


"Pembayaran gaji ketiga belas kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjuangan tahun 2022 dilakukan pada tanggal 1 juli 2022."


"Pembayaran gaji ketiga belas tidak dikenakan biaya apapun," tulis taspen.co.id.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.


Dijelaskan juga bahwa Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemudian Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah dijelaskan dalam Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022.


Aturan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan


1. Pencairan Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan:


a. Besaran gaji ke-13 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.


b. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.


2. Bagi penerima pensiun TMT bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.


3. Bagi Aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.


4. Untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.


5. Untuk pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.


6. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.


7. Bagi PNS dan pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 2022 dilakukan oleh instansi.


8. TASPEN menghimbau pada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan dan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun.


Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2022


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:


- Pegawai Negeri Sipil (PNS)


- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)


- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)


- Pejabat negara


- Pensiunan


- Penerima pensiun


- Penerima tunjangan


Sumber: Tribunnews.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »