Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diyakini akan Sama dengan yang Pertama, Perekat Beberkan Alasannya

BENTENGSUMBAR.COM – Hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, diyakini akan sama dengan hasil autopsi yang pertama sesaat setelah kematiannya.

Keyakinan itu disampaikan oleh Erick S Paat, anggota Tim Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat), dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (27/7/2022).

“Menurut kami tidak mungkinlah Polri pada waktu melakukan autopsi yang pertama, hasilnya berbeda dengan autopsi kedua,” ucapnya.

Ia mengaku yakin dan percaya bahwa Polri sudah melakukan autopsi sesuai prosedur dan secara profesional.

“Dan orang-orang yang melakukan autopsi di rumah sakit Kramat Jati milik Polri itu adalah para ahli, bukan orang sembarangan,” tukasnya.

“Mereka melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak mungkin sembarangan,” tegasnya.

Hal lain yang menyebabkan pihaknya yakin bahwa hasilnya tidak akan jauh berbeda, adalah pernyataan Kapolri.

“Karena Kapolri sendiri mengatakan bahwa ini atas permintaan para pihak, termasuk pengacara keluarga J, untuk melakukan autopsi ulang,” ujarnya.

“Ini membuktikan keberanian, dan beliau mempunyai keyakinan bahwa autopsi yang pertama kali tidak akan jauh berbeda dengan yang kedua,” lanjutnya.

Mengenai waktu perolehan hasil pemeriksaan autopsi yang bisa mencapai delapan minggu, ia menyebut hal itu hanya proses.

“Itu kan masalah proses saja, tetapi hasilnya, kami tetap punya keyakinan, tidak akan jauh berbeda,” tegasnya.

Sementara, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku pihaknya menolak hasil autopsi pertama terhadap jenazah Brigadir J.

Mansur Febrian, kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua mengatakan, pihaknya mengajukan bukti dan fakta berupa foto jasad almarhum, dan juga video jasad almarhum.

“Dan juga didukung ada beberapa alat bukti surat, yang menjadi dasar kami melakukan pelaporan,” jelasnya dalam dialog yang sama.

“Kami juga tidak bisa mendahului hasil yang pertama sama dengan yang kedua. Karena secara tegas kami menyatakan bersama tim, kami menolak melihat hasil dari yang pertama,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya menolak hasil autopsi yang pertama karena dinilai ada hal yang dianggap unprocedural atau tak sesuai prosedur.

Sehingga, pihaknya secara konstitusional melaporkan hal tersebut.
Meski menolak hasil autopsi yang pertama, Mansur menyebut pihaknya belum mendapatkan hasil autopsi pertama.

Menurutnya, saat gelar perkara pertama tanggal 20 Juli, pihaknya hanya memaparkan bukti-bukti bukti permulaan, dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Sekarang inline dengan adanya ekshumasi. Nah, perlu kami tekankan bahwa ekshumasi tersebut sebetulnya adalah keperluan dari forensik, untuk penyelidikan perkara ini,” ujarnya.

Sumber: Kompas TV

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »