Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Rp10 Miliar dari ACT, Guntur Romli: Aa Gym Jangan Sembunyi Dong

BENTENGSUMBAR.COM - Koperasi Syariah 212 diduga terima dana organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bareskrim Polri menemukan bukti Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boeing milik korban pesawat Lion Air tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar.

Penyidik kemudian menemukan ACT mengalirkan bantuan sebesar Rp10 miliar untuk Koperasi Syariah 212. 

Hal ini dibeberkan Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, pada Senin (25/07/2022) kemarin.

Aktivis Jaringan Islam Liberal Mohamad Guntur Romli desak Ustaz Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym diperiksa.

"Halo @aagym ada komen? Jangan sembunyi dong," celetuk Guntur Romli lewat akun Twitternya, Rabu (27/7/2022).

Dalam unggahan, Guntur Romli juga melampirkan foto Aa Gym yang masuk dalam struktur Koperasi Syariah 212 sebagai anggota Dewan Penasehat.

Namun setelah dicek kembali di website resmi Koperasi Syariah 212, foto dan nama Aa Gym telah lenyap. Guntur Romli menduga foto tersebut telah dihapus.

"Saya cek di website KS 212 sudah tidak ada, apa buru-buru minta dihapus?," sindirnya lagi disertai emoji tertawa.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mendesak Mabes Polri memeriksa Aa Gym dalam dugaan kasus ini.

"Jangan lupa @aagym juga mesti diperiksa, ngasi nasehat apa dia ke ACT @DivHumas_Polri," tulis Guntur.

Pada cuitan berbeda, seorang netizen pemilik akun Twitter @KDroneHunter turut membagikan gambar tangkap layar dimana Aa Gym masih menduduki peran sebagai Dewan Penasehat Koperasi Syariah.

"Deretan pengembat jatah anak yatim, ada orang penting MUI," celoteh akun tersebut.

Diberitakan, Polri mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Yang diduga penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakan Pesawat Lion Air JT'-610.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka pengurus ACT yakni, Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbar.

Helfie mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.

Selain dana CSR Boeing, pengurus melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen. 

Nilai ini menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan.

Sumber: Fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »