IPW Sebut Pengungkapan Kasus Brigadir J Akan Temui Kesulitan, Apa Sebabnya?

BENTENGSUMBAR.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mencermati lambannya penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyampaikan analisis mengenai sulitnya mengungkap kasus ini sebagai dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J yang kemudian dieksekusi tembak tanpa perlawanan.

Dugaan itu sebelumnya muncul setelah keluarga mengungkapkan beberapa kejanggalan atas tewasnya Brigadir Yosua. Salah satunya adalah temuan luka sayatan di wajah anggota Brimob tersebut.

“Untuk menyatakan Brigpol J sebagai korban tindak pidana pembunuhan brutal membutuhkan pembuktian menurut hukum (KUHAP). Untuk itu sekurangnya ada dua alat bukti sesuai KUHAP,” kata Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari Tempo, Ahad, 17 Juli 2022.

Merujuk Pasal 184 KUHAP, kata Sugeng, alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Ingat tidak disebut barang bukti,” kata dia.

Menurut Sugeng, untuk dapat menyatakan adanya tersangka pelaku pembunuhan, kasus ini sudah memenuhi alat bukti. Alat bukti itu adalah pengakuan Bharada E menembakkan lima peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.

Seperti dalam keterangan polisi sebelumnya, Bharada E menyatakan Brigadir J telah menembak dirinya tujuh kali tapi tidak kena. Tembakan itu dibalas lima kali oleh Bharada E dan mengenai Brigadir J.

“Tindak pidana 338 KUHP terpenuhi, yaitu keterangan saksi dan sekaligus tersangka ada, Bharada E; keterangan saksi nyonya Putri ada; keterangan ahli forensik (akan dituangkan dalam Visum Et Repertum; bukti surat ada (visum et repertum),” ucapnya.

Sugeng menduga Bharada E akan lolos atau dinyatakan bebas di pengadilan dengan alasan pembelaan paksa menurut pasal 49 (2) KUHP. Pembelaan diri atau noodweer ekses. Soal motif tidak menjadi penting dan dapat dibuat skenario motif.

Menurut Sugeng, untuk membuktikan Brigadir J sebagai korban dugaan penganiayaan dan dieksekusi mati tanpa perlawanan akan menemui tembok tebal yang tinggi. Sebab, kata dia, tidak cukup alat bukti (minimal dua alat bukti) untuk dapat membuktikan dugaan tersebut.

“Saksi istri Ferdy Sambo dan saksi Bharada E akan pada posisi memberikan keterangan seperti di atas," ujar dia. Sedangkan untuk Ferdy Sambo, posisinya tidak jelas.

"Saksi saksi lain kalau ada juga dalam posisi di bawah pengaruh kekuasaan. Jadi, sulit menyatakan keterangan bebas tanpa tekanan,” kata Sugeng.

Seperti yang pernah diungkapkan oleh Polri, saat peristiwa itu terjadi Kadiv Propam Polri sedang tak ada di rumah karena melakukan tes PCR di luar.

Berikutnya, terdapat keterangan ahli dan surat jika objektif pun belum cukup untuk membuktikan Brigadir J adalah korban aniaya dan ditembak.

Menurut dia, membutuhkan keterangan dari saksi baik itu istri Ferdy Sambo maupun Bharada E untuk menyatakan peristiwa Brigadir J diduga dianiaya oleh pelaku dalam jarak dekat dan kemudian ditembak mati. Juga dibutuhkan saksi- saksi lainnya.

“Saksi Ny. Putri dan Bharada E senada tentunya, sedangkan saksi-saksi lain, seperti pembantu, ADC atau Ferdy Sambo akan sulit menyatakan mendukung fakta adanya luka aniaya tersebut. Jadi kesimpulannya, keterangan ahli forensik (kalaupun objektif ) hanya keterangan berdiri sendiri,” ucap Ketua IPW itu.

Barang barang bukti lain, dua senjata api, proyektil dan selongsong peluru kalaupun akan diterangkan oleh ahli balistik, kata Sugeng, hanya akan menerangkan bahwa korban tewas karena peluru yang masuk dalam tubuhnya dari senjata Bharada E.

“Kembali lingkaran setan. Brigpol J ditembak mati karena melecehkan saksi Putri Sambo, muncul lagi,” katanya.

Saat ini, kata Ketua IPW, istri Ferdy Sambo dalam posisi meminta perlindungan saksi ke LPSK bahkan Komnas Perempuan sudah  menyatakan saksi Putri Sambo sebagai korban pelecehan dan ancaman pistol Brigadir J yang jadi alasan Bhrada E menembak.

“Saksi-saksi lain tidak independen. Jadi tim gabungan akan sulit membuktikan kasus ini,” kata Sugeng. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »