#JanganPercayaACT, Duit Dipakai Beli Rumah Istri Ketiga Bos ACT Aksi Cepat Tanggap ?

BENTENGSUMBAR.COM – ACT Aksi Cepat Tanggap ramai jadi perbincangan di sosial media sampai tagar #JanganPercayaACT trending topik di Twitter.

Itu setelah majalah Tempo menurunkan laporan headline berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’.

Dalam majalah Tempo yang terbit pada 2 Juli 2022 itu, diduga ACT melakukan penyelewengan dana umat untuk kebutuhan pribadi petinggi ACT Aksi Cepat Tanggap.

Salah satunya sebagaimana ditulis dalam isi berita pada halaman 9-11 yang dilansir PojokSatu.id, Senin (4/7/2022).

Disebutkan bahwa pimpinan atau pendiri ACT Aksi Cepat Tanggap Ahyudin juga diduga memanfaatkan dana dari unit bisnis lembaga tersebut.

Salah satunya berasal dari PT Hydro Perdana Retailindo.

Perusahaan yang mengelola jaringan minimarket Sodaqo Mart ini pernah berada di bawah naungan ACT Aksi Cepat Tanggap sebelum aktanya diubah pada 5 Juni 2020.

“Akta PT Hydro menyebutkan, semula 75 persen saham perusahaan itu—setara dengan Rp 750 juta—dikuasai oleh PT Global Itqon Semesta,” tulis majalah Tempo.

Kemudian, sisanya dipegang Syahru Aryansyah, yang menjabat Direktur Utama Hydro.

Adapun 40 persen saham Global Itqon dimiliki oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Sisanya dimiliki rata oleh ‘saudara kandung’ ACT Aksi Cepat Tanggap, yaitu Yayasan Global Wakaf, Global Zakat, dan Global Qurban.

Pada akhir 2019, Global Itqon Semesta dilebur dengan Global Wakaf Corpora
Keduanya berada di bawah PT Global Wakaf Corporation, perusahaan yang juga dimilik Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Sejak itu, saham Global Itqon beralih ke Global Wakaf Corporation.

Dengan komposisi saham seperti itu dan namanya tercatat sebagai Komisaris Utama PT Hydro mulai Oktober 2019, pendiri Aksi Cepat Tanggap.

Namun, pendiri ACT Ahyudin, membantah jika Hydro dimiliki oleh ACT.

“Itu hanya perusahaan yang bermitra dengan ACT,” ucap Ahyudin.

Catatan laporan keuangan PT Hydro Perdana Retailindo sepanjang 2018-2019 menunjukkan perusahaan itu menyalurkan duit untuk Ahyudin dan keluarganya.

Pada 13 dan 18 November 2018, Hydro mentransfer Rp230 juta untuk uang muka pembelian rumah keluarga Ahyudin d Cianjur, Jawa Barat, dan Rp31,75 juta untuk biaya notaris.

Hingga Mei 2019, tercatat enam kali pembayaran cicilan rumah itu dengan nilai Rp275 juta.

“Hydro juga membayar cicilan pembelian rumah di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga untuk istri ketiga Ahyudin,” tulis majalah Tempo.

Sejak 31 Januari hingga Oktober 2019, tercatat ada sepuluh kali transfer dengan nilai Rp2,86 miliar dari rekening Hydro juga mengalir duit untuk pembelian perabot rumah Ahyudin di Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan.

Berdasarkan investigasi Tempo, di catatan keuangan ada empat kali transfer senilai Rp634,5 juta.

Antara lain, untuk pembelian 10 unit penyejuk udara (AC) seharga Rp42,675 juta, pemanas air Rp26,5 juta, lemari pakaian dan perangkat dapur Rp54,25 juta.

Kemudian gorden Rp23,45 juta, serta lampu gantung seharga Rp4 juta.

Penyaluran uang Hydro ke rumah Ahyudin diduga atas sepengetahuan Hariyana Hermain, Senior Vice President ACT, yang kerap disebut-sebut sebagai pemegang kunci brankas ACT.

Saat menemani Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar ke kantor Tempo pada Selasa, 28 Juni lalu, Hariyana membantah jika disebut mengetahui pembelian itu.

“Tidak tahu,” ujar Hariyana.

Namun, setelah Tempo menyatakan ada dokumen yang menunjukkan keterlibatannya, ia kembali berkilah.
“(Saya) Tahu setelah diberi tahu. Sebelumnya saya tidak tahu,” katanya.

Tempo juga mendapatkan dokumen yang menunjukkan bahwa Ahyudin mendapat gaji dari PT Hydro senilai Rp50 juta per bulan.

Duit dari Hydro diduga juga diterima oleh seorang istri dan anak Ahyudin, masing-masing senilai Rp25 juta.

Adapun Hariyana Hermain dan Ibnu Khajar, berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, menerima uang dari Agro Wakaf Corpora, perusahaan yang juga dimiliki oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Mereka masing-masing mendapat Rp20 juta dan Rp15 juta.
Baik Ibnu maupun Hariyana membantah bila petinggi ACT disebut menerima liran duit dari unit bisnis tersebut.

Sumber: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »