Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beleid itu mengatur kenaikan tunjangan kinerja per bulan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan BKN.

"Berdasar pertimbangan (tersebut), perlu menetapkan Perpres tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara," ujar Jokowi dikutip dari perpres tersebut, Jumat (22/7/2022).

Merujuk aturan itu, kenaikan tunjangan kinerja bergantung pada kelas jabatan. Kenaikan ini dilakukan karena kinerja pegawai dan organisasi BKN dalam pelaksanaan reformasi birokrasi meningkat.

Meski begitu, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 mengatur tunjangan kinerja tidak diberikan kepada beberapa pegawai. Di antaranya, pegawai BKN yang tidak punya jabatan tertentu.

Kedua, pegawai BKN yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan. Ketiga, pegawai BKN yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. Keempat, pegawai BKN yang cuti di luar tanggungan negara.

Aturan tunjangan kinerja pegawai BKN sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2017. Dalam aturan lama, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mendapatkan tunjangan kinerja Rp 29,08 juta. Kini dalam aturan teranyar, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mendapatkan tunjangan Rp 33,24 juta.

"Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai," berikut bunyi pasal 2 aturan baru tersebut.

Sumber: Tempo

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »