Respons Pelapor soal Penetapan Tersangka Roy Suryo di Kasus Meme Stupa

BENTENGSUMBAR.COM - Jakarta - Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. 

Pihak pelapor mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus tersebut.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, selaku pelapor kasus Roy Suryo menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Menpora itu bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah dan tindakan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja secara profesional dan kami tentu saja ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kevin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Kevin mengatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo pun menunjukkan sikap adil dari kepolisian.

Penetapan tersangka itu pun dianggapnya bisa mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia.

"Di tengah kondisi saat ini, masyarakat kembali bisa pulih kepercayaan terhadap hukum yang ada di Indonesia," katanya.

Selain itu, Kevin menyebut proses hukum terhadap Roy Suryo ini pun seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lain. 

Dia berharap tidak ada lagi warga yang bisa menyebarkan muatan yang melecehkan agama tertentu di Indonesia.

"Kami berharap pelaku dan calon pelaku berikutnya bisa menjadi pelajaran agar tidak mudah dan dengan sembarangan menyebarkan hal-hal atau simbol-simbol agama yang dapat menyinggung umat beragam yang ada di Indonesia," jelas Kevin.

Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hari ini betul Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.

Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.

Sumber: detikcom 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »