Ngeri! Organ Dalam Brigadir J Kemungkinan Hilang, Kuasa Hukum Minta Otopsi Ulang Korban: Banyak Ditemukan Kejanggalan

BENTENGSUMBAR.COM - Dua ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terlibat baku tembak di dalam rumah singgah dinas Mabes Polri dikawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kendati hingga saat ini kasus tersebut belum terungkap secara terang, lantaran penjelasan dari pihak polisi dan keluarga berbeda.

Adapun kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo itu yakni Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E. Usai baku tembak terjadi antara keduanya, Brigadir J tewas pada Jumat (8/7/2022).

Kamaruddin Simanjuntak selaku Koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan akan melakukan proses autopsi ulang kepada korban yakni Brigadir J. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya beberapa kejanggalan.

"Informasinya dari media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya. Jeroannya pun mungkin sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum repetrum ulang," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Kemudian, lanjut Kamaruddin, pada jenazah Brigadir J, terdapat luka di bagian bawah mata, hidung, bibir, perut dan jarinya.

"(Luka) Ada juga pengrusakan dibawah mata atau penganiayaan di hidung ada dua jaitan kemudian di bibir, di leher ada sayatan lagi kemudian di bahu sebelah kanan kemudian ada memar di perut kanan kiri kemudian ada juga luka tembakan ada juga pengrusakan jari atau jari manis kemudian ada juga pengrusakan di kaki atau semacam sayatan," ucap Kamaruddin.

Ia pun menegaskan dalam kedatangannya ke Bareskrim Polri guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang dialami Brigadir J.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau kuasa daripada keluarga almarhun Yoshua untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, pembunuhan terencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP JO pembunuhan sebagaimana 338 KUHP JO penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain Jo pasal 351 KUHP," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Sumber: Poskota

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »