Tak Setuju Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut, Musni Umar Bersuara Lantang: Direksi Korupsi BUMN Tidak Dibubarkan

BENTENGSUMBAR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur karena salah satu pemimpinnya terjerat kasus pencabulan dan perundungan terhadap santrinya.

Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar tidak setuju atas pencabutan izin itu.

Menurutnya, pemerintah seharusnya hanya menindak oknum yang melakukan tindak pidana, bukan malah membubarkan lembaganya.

“Saya tdk setuju izin pondok pesantren shiddiqiyyah dicabut. Kalau ada kss jgn lembaganya dibubarkan, ttpi oknum yg diduga mlkkan tindak pidana yg ditindak,” kata Musni Umar dalam cuitannya melalui akun @musniumar yang dikutip redaksi, Sabtu (9/7).

Musni mencontohkan tidak sedikit direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terjerat kasus korupsi. Dalam hal ini, aparat menindak pelaku yang terbukti korupsi bukan membubarkan korporasinya.

“Bnyk BUMN yg direksi mlkkan tindak pidana korupsi, pelakunya ditindak, lembaganya tdk dibubarkan,” kata Musni.

Pada Kamis malam (7/7), tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang merupakan anak dari pengasuh pondok pesantren di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

Kepolisian Daerah Jawa Timur langsung menahan Tsani yang bahkan sempat pula diduga dilindungi para santri pondok pesantren itu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7), Tsani terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ia disangka melanggar pasal 285 KUHP dan pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya tersebut.

Sebelumnya pada Kamis (7/7), Kementerian Agama bahkan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, dilansir dari RMOLJakarta.

Tindakan tegas itu, kata dia, diambil karena Tsani masuk dalam daftar pencarian orang polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati. 

Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.

Ia juga mengatakan, selanjutnya, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Dalam menanggapi pencabutan izin itu Abbas menyampaikan ketidaksetujuannya walau dia tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »