Tolak Tuntutan 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Saya Rela Dihukum Mati Demi Keadilan!

BENTENGSUMBAR.COM - Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar menolak keras tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejati Bale Bandung.

Pria yang identik dengan rambut pirang gondrong itu bersikeras tidak bersalah. Dengan lantang dia menyatakan tidak bersalah dalam perkara menyebar kabar bohong atau hoaks.

Dia menyatakan siap dihukum mati jika memang bersalah. Habib Bahar pun menyatakan akan menuntut keadilan dengan menyampaikan pleidoi atas tuntutan jaksa.

"Saya tidak bersalah. Yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun. Dihukum mati saya rela untuk keadilan," kata Habib Bahar seraya beranjak meninggalkan ruang sidang.

Pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin Kembang, Bogor itu mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah SWT. 

"Anda mendakwa saya, menuntut saya, kelak di akhirat Anda akan didakwa!" ujarnya.

"Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya, dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT? Allah hakim yang agung," tutur Habib Bahar.

Pernyataan Habib Bahar itu direspons oleh kerabat dan para pendukung yang hadir di ruang sidang, dengan takbir.

"Allahuakbar! Allahuakbar!," kata para pendukung.

Bahkan sebagian pendukung Habib Bahar menghardik tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. 

"Ingat kamu, punya keluarga jaksa!" ujar mereka.

Ketua majelis hakim Dodong Rusdani pun mengingatkan para pedukung Habib Bahar untuk tenang dan menghormati persidangan. 

"Saya minta tolong menghormati persidangan!" kata Dodong Rusdani.

Diketahui JPU menuntut Habib Bahar dihukum 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Suharja, Kamis (28/7/2022) di PN Bandung.

Jaksa Suharja menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa Habib Bahar, yaitu, tidak merasa bersalah dan meresahkan. Namun hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan. 

"Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa meresahkan dan terdakwa tidak merasa bersalah," ujarnya.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith diperkarakan karena diduga menyebarkan berita bohong saat berceramah di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021. 

Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.

Selain itu, video ceramah Habib Bahar tersebar di media sosial, YouTube.

Dalam sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. 

Habib Bahar mengatakan, enam laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, disiksa, dibakar kemaluannya, dan dicabut kukunya.

Sumber: iNews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »