BENTENGSUMBAR.COM - Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang yang pukuli wanita berinisial J saat sedang mengantre bensin ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib, mengatakan pemeriksaan dan penyidikan atas kasus dugaan penganiayaan yang menyita perhatian publik tersebut diambil alih Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Saudara SZ (Syukri Zen) kami amankan semalam, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kamis (25/8).
Menurutnya, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti video aksi pemukulan tersebut.
Baik dari rekaman SPBU maupun video lainnya. Syukri Zen sendiri akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Polrestabes Palembang,” katanya.
Sementara itu, Syukri Zen, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan Partai Gerindra atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Terkait statusnya sebagai anggota dewan semuanya diserahkan kepada partai.
"Semua permasalahan lain terkait keanggotaan (partai), saya serahkan kepada ketua dan sekretaris DPC Partai Gerindra," katanya.
Sumber: Kumparan
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »