BENTENGSUMBAR.COM – Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara telah melayangkan gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut merupakan buntut dari pencabutan kuasa dirinya dan M Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam gugatannya tersebut, Deolipa menyampaikan pihaknya tak hanya menuntut agar pencabutan surat kuasa dibatalkan. Tetapi, ia juga turut menggugat Presiden Joko Widodo hingga Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Deolipa mengaku menggugat Presiden Joko Widodo agar membayarnya Rp15 triliun atas pekerjaan sebagai pengacara Bharada E selama lima hari.
"Beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama beda yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim. Itu Rp15 triliun itu 5 hari kita bekerja," ujar Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Kata Deolipa, uang senilai Rp15 triliun itu telah dibayarkan dan digunakan untuk dirinya sendiri. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara jelas siapa yang membayar upah kerjanya sebesar Rp15 triliun.
"Itu Rp15 triliun itu 5 hari kita bekerja, yang kita buat foya-foya sudah beres. Sudah (diberikan ke Deolipa), kan emang dibagi-bagi," ungkapnya.
Meski urusan pembayaran Rp15 triliun telah selesai, Deolipa menegaskan dirinya masih mengurus gugatan terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Deolipa menuntut bayaran sebesar Rp15 miliar terhadap jenderal bintang tiga tersebut.
"Sekarang kita mau nuntut Rp15 miliar dari Kabareskrim buat kita berdua (Deolipa dan Burhanuddin) dong, masa kita gratisin aja," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan terhadap tiga tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga tergugat itu di antaranya, Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Gugatan ini dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan M Burhanuddin buntut dari pencabutan surat kuasa untuk mendampingi Bharada E dalam proses hukum kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Deolipa menjelaskan sejumlah alasan dibalik gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya, terkait adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru yang diduga dilakukan karena di bawah tekanan.
Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan Bharada RE (E) mencabut kuasa hukum terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Saat itu, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk penyidik Bareskrim untuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya yakni Andreas Nahot Silitonga.
“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: Viva.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »