Ratusan Warga Unjuk Rasa, Desak Bupati Pasbar Tutup Tambang Emas Ilegal di Sungai Ranah Batahan dan Sungai Taming

BENTENGSUMBAR.COM - Diduga aktifitas tambang emas ilegal, ratusan warga Ranah Batahan yang tergabung dalam Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Ranah Batahan Bersatu (HIPEMARATU) Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat datangi kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis, 11 Agustus 2021 siang.

Koordinator demo, Dedi Sofhan mengklaim, aktivitas penambangan emas ilegal (illegal minning) yang dilakukan di sekitaran sungai Ranah Batahan dan Sungai Taming membuat lingkungan alam semakin tercemar. 

Akibatnya air sungai yang selama ini digunakan untuk sarana kegiatan rutinitas sehari-hari menjadi keruh bahkan diduga telah merusak ekosistem sungai.

"Sungai kami tercemar Akibat aktivitas tambang ini, belum lagi ancaman bencana alam yang akan menimpa kami di kemudian hari," ungkap Dedi di orasinya.

Dedi menyebutkan, ada tujuh poin tuntutan yang mereka sampaikan kepada Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat. Inti dari tuntutan tersebut, massa meminta Bupati Pasaman Barat menutup dan menghentikan aktifitas tambang.

"Jika dalam waktu 7x24 jam tuntutan kami tidak di tindak lanjuti, maka masyarakat akan melakukan tindakan sesuai peraturan atau hukum yang berlaku di masyarakat," tegasnya.

Isi tuntutan masyarakat


1. Meminta kepada masyarakat untuk secepatnya mengeluarkan surat pemberitahuan segala aktifitas tambang dan seluruh kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan  di hulu sungai Batang Batahan dan Sungai Taming.

2. Mendesak Bupati Pasaman Barat dan pihak berwajib untuk melakukan investasi ke lapangan.

3. Mendesak Bupati Pasaman Barat dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak dan aktor-aktor yang terlibat.

4. Mendesak Bupati Pasaman Barat dan pihak yang terlibat dalam dugaan ilegal logging dan illegal minning untuk membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan.

5. Meminta Bupati Pasaman Barat untuk segera mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian tambang.

6. Meminta Bupati Pasaman Barat untuk memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menahan, mengambil alih atau menangkap alat yang beroperasi di hulu sungai.

7. Masalah tambang harus segera ditindaklanjuti paling lama 7x24 jam.

Tanggapan dari Pemda Pasbar


Menyikapi aksi masyarakat tentang dugaan aktifitas tambang ilegal, Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi melalui Asisten perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pasaman Barat, Jhon Hendri mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut baik aksi ini. Namun dirinya menyampaikan permohonan maaf Bupati karena sedang berada di luar kota.

"Kami mohon maaf, hari ini Bapak Bupati tidak bisa menemui masyarakat, karena sedang berada di Jakarta, namun semua aspirasi masyarakat akan tetap kami sampaikan kepada Bupati," ungkapnya.

Aksi berjalan damai dan lancar, di bawah pengawalan dari aparat keamanan, seperti personil Polres Pasbar, TNI dan Satpol PP setempat dengan baik dan terkendali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »