Usai Bertemu Keluarga Brigadir J, Mahfud MD Sebut Kasusnya Bukan Kriminal Biasa

BENTENGSUMBAR.COM -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bukan kasus kriminal biasa.  

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud usai bertemu dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).  

Menurut dia, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa.

"Karena ada psiko hirarksl, ada juga psiko politis-nya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang. Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu kalau kayak gitu gampang pak, itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah, tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memroses.

Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek aja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam," papar Mahfud.

Dia pun mengapresiasi langkah Polri, dimana kasus tersebut sudah mengalami kemajuan. 

Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespon ketidakpuasan publik terhadap kasus tersebut.  

"Rakyat tidak puas lagi, 'Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh'. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tiga lah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri," ujar Mahfud.  

Kapolri juga telah memenuhi permintaan agar jenazah Brigadir J di autopsi ulang. 

Bahkan, autopsi ulang itu melibatkan pihak lain di luar kepolisian. 

Karenanya, Mahfud menilai kinerja Kapolri sudah baik dalam kasus kematian Brigadir J. 

"Apa kurang bagus? Kan sudah bagus tuh," ucap Mahfud.

Sumber: tvOne

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »