Viral Saat Joget di Istana, Kapolri Dinanti Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J

BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpantau ikut bergoyang ketika penyanyi cilik Farel Prayoga membawakan lagu "Ojo Dibandingke" saat perayaan HUT ke-77 RI di Istana Presiden Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Di tengah viralnya joget bareng selepas upacara peringatan detik-detik proklamasi itu, ketegasan Kapolri dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J masih dinanti.

Pada Kamis (18/8/2022), lebih dari sebulan sejak penyelidikan kasus ini, tagar terkait penyelesaian perkara kematian Brigadir J masih trending di media sosial.

Apa saja hasil penyelidikan yang sudah ditetapkan hingga hari ini? berikut rangkumannya:

Empat Tersangka

Polri telah menetapkan 4 tersangka atas meninggalnya Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), serta Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Sambo.

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri, ketika mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara Ferdy Sambo," ujarnya. 

10 Perwira Dicopot dari Jabatannya

Sebelum penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri telah menerbitkan surat telegram khusus untuk mencopot 10 perwira dari jabatannya. 

Dilihat dari segi pangkat, masing-masing terdiri dari tiga perwira tinggi (pati), enam perwira menengah, dan satu perwira pertama.

Tiga pati yang dicopot adalah Ferdy Sambo (Kadiv Propam Polri), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan(Karo Paminal Divisi Propam Polri), dan Brigjen Pol. Benny Ali (Karo Provost Divisi Propam Polri).

Sambo menjadi tersangka, sementara Hendra dan Benny dimutasi sebagai pati pelayanan markas Polri sejak Kamis (4/8).

"Kondisinya sudah berbalik dan saat ini penanganan sudah sesuai dengan jalur (on the right track),” ungkap Kompolnas kepada Antara, terkait perkembangan kasus per Selasa (16/8).

Pembunuhan berencana yang diinisiatori Ferdy Sambo menyeret banyak anggota kepolisian. Sejauh ini, 63 personel polisi telah diperiksa, 35 personel di antaranya diduga melanggar etik dalam penanganan awal di TKP Duren Tiga.

Saat ini, 35 personel itu sedang diperiksa intensif untuk menelusuri jenis pelanggaran, etik maupun pidana, 16 orang di antaranya ditahan di tempat khusus: Provost Mabes Polri (10 orang) dan Mako Brimob (enam orang).

Sumber: Kompastv

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »