Beredar Wacana Presiden Jadi Cawapres, Pengamat Sorot Kekuasaan MK

BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga memiliki kekuasaan yang besar. 

Seperti diketahui, sebelumnya Kabag Humas MK Fajar Laksono mengatakan ketentuan presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya.

“MK ini belakangan lebih kencang DNA kekuasannya,” ujar Pangi kepada GenPI.co, Kamis (15/9). 

Dirinya juga menyayangkan sikap MK lantaran lembaga tersebut dianggap sebagai pengawal konstitusi.

“Padahal, benteng terakhir konstitusi. Akan tetapi, hal itu tidak mengherankan,” tuturnya. 

Menurutnya, MK seakan-akan ketagihan bicara tentang penambahan periode dan kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Meskipun tidak diatur dan boleh mejabat wakil presien, tetapi apakah Presiden Jokowi benar tertarik menjadi wakil presiden? Saya kira nggak,” ucapnya. 

Dirinya juga menyoroti Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyelesaikan jabatannya selama 2 periode.

“Saya rasa mereka ngak minat. Seharusnya, mereka menggolkan masa jabatan presiden tiga periode atau seumur hidup sekalian kalau mereka mau,” ujar Pangi. 

Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres.

Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Pasal 7 UUD 1945.

“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," tandas Fajar. 

Sumber: GenPI.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »