BENTENGSUMBAR.COM - Irjen Ferdy Sambo tidak akan dihadirkan dalam sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Seperti diketahui, sidang banding PTDH akan digelar hari ini (19/9).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding tersebut akan berbeda dari sidang etik sebelumnya.
"Terduga pelanggar atau pendampingnya tidak akan dihadirkan. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," katanya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Dedi juga menyebut nantinya sidang banding itu akan menghadirkan sejumlah pejabat Polri bintang dua.
"Wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen)," ujar dia.
Dalam sidang banding itu, kata Dedi, ada lima hal yang akan dilakukan oleh komisi kode etik polri (KKEP) sesuai peraturan kepolisan.
"Mekanisme (sidang banding, red) meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori banding," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, waktu sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy telah diputuskan.
Polri menyebut sidang banding Sambo akan dilakukan hari ini.
"Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, pukul 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Dedi juga menyebut sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga.
"Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen)," tandasnya.
Sumber: GenPI.co
« Prev Post
Next Post »