FGLPG Kota Padang Keluarkan Pernyataan Sikap, Berikut Isinya!

BENTENGSUMBAR.COM - Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap menyikapi persoalan yang santer terjadi dewasa ini.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, FGLPG Kota Padang sempat menggelar aksi damai dengan mendatangi DPRD Kota Padang dan Wali Kota Padang.

Hal itu ditengarai karena sebanyak 1.226 orang guru honorer di Kota Padang tidak bisa diangkat sebagai PPPK tahun 2021 diduga dikarenakan terjadinya mis komunikasi dari unsur terkait. 

Bak gayung bersambut, Wali Kota Padang Hendri Septa dan jajaran beberapa waktu lalu sudah menerima aspirasi FGLPG Kota Padang tersebut. Sebagaimana harapannya adalah agar mereka diangkat sebagai PPPK tahun 2023 bersama tenaga kesehatan (nakes). 

Saat itu, Wako Hendri juga memenuhi permintaan FGLPG Kota Padang untuk dapat membayarkan gaji guru honorer yang biasanya dibayar tiga bulan sekali, kini dibayar per bulan.

Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani Ketua FGLPG Kota Padang Imran, S.Pd.I dan Sekretaris Afridon Candra, S.Pd itu berisikan 5 (lima) poin.

Poin pertama menyatakan sudah ada kesepakatan yang baik antara FGLPG Kota Padang dengan Wali Kota Padang. 

Kedua, dengan adanya kesepakatan tersebut, maka FGLPG akan tetap menjalankan tugas dan kewajiban mereka sebagai guru. Untuk itu, FGLPG juga akan menjaga sikap dan tindakan sesuai tupoksi keprofesian guru.

Ketiga, FGLPG tetap solid dan terus mendukung upaya dan proses yang dilakukan oleh Pemko Padang untuk memperjuangkan nasib FGLPG, sehingga bisa diangkat menjadi guru PPPK Kota Padang. 

Selanjutnya keempat, FGLPG tidak akan melakukan hal-hal yang akan merugikan institusi dan pribadi, sehingga akan mengganggu proses pengusulan guru lulus passing grade menjadi guru PPPK Kota Padang.

Terakhir kelima,  jika ada kelompok atau golongan yang mengatasnamakan FGLPG Kota Padang, maka bisa dipastikan bahwa itu bukanlah pernyataan sikap dari FGLPG. (Prokopim Pdg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »