Ngotot dengan Narasi Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi, IPW: Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati

BENTENGSUMBAR.COM – Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J  yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sebagai tersangka hingga kini masih berlanjut.

Dalam perkembangannya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi kembali mencuat.

Lantas Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai narasi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi merupakan upaya Ferdy Sambo yang ingin lolos dari hukuman mati.

Menurutnya, hukuman terhadap Ferdy Sambo dapat diringankan dengan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kemudian begini ya, harus dilihat FS ingin lolos dari hukuman mati. Nah ini yang harus diperhatikan oleh penyidik, bahwa ada wacana untuk melepas hukuman mati dengan isu pelecehan. Karena itu sesuatu yang punya potensi kuat untuk meringankan dia, dengan istilah menjaga kehormatan," ujar Sugeng seperti dikutip dari kanal YouTube salah satu TV Swasta pada Senin (12/9/2022).

"Kalau kemudian itu terbukti tidak benar, setelah keterangan RR Ricky Rizal, ini bisa jadi pasal 340 semakin kuat mengarah kepada tuntutan hukuman maksimal," imbuhnya.

Di sisi lain, Sugeng menyoroti peran Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang keterangannya bisa memberatkan Ferdy Sambo. Jika kedua ajudan mantan Kadiv Propam itu jujur dan terbuka, maka hukumannya juga bisa diringankan.

"Kalau RR dan Bharada E kan peranannya sudah jelas, Bharada E ikut menembak RR tidak menembak tapi dia ada di lokasi bahkan ya disuruh menembak tidak mau itu saja," ujar Sugeng.

"Kepada dia kalau semakin dia memberikan keterangan mengungkap peristiwa sebenarnya akan ada keringanan kepadanya (RR) ya," pungkasnya.

Diketahui, Polri telah mengumumkan 5 nama anggotanya yang harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), termasuk Ferdy Sambo. 

Mereka dipecat tidak hormat usai terbukti melakukan obstruction of justice ataupenghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

5 orang perwira polisi tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kelima anggota polisi ini pun memiliki perannya masing-masing mulai dari menutupi kasus dengan menghalangi penyidikan hingga bertugas menghancurkan CCTV yang menjadi bukti kuat adanya kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J.

Sementara kasus pembunuhan Brigadir J  sampai saat ini telah menyeret lima nama tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. 

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.

Sumber: Poskota

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »