Satresnarkoba Polres Solok Kota Ciduk Dua Orang Warga Kota Solok

BENTENGSUMBAR.COM - Lagi lagi Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menciduk dua orang warga kota Solok terkait kepemilikan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman Jenis Shabu Kamis tanggal 08 September 2022 Sekira Pukul 18.15 Wib bertempat di Pinggir Jalan A. Muksis RT 002 RW 002 Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatra Barat

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyampaikan melalui Humas Polres Solok Kota penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang sering terjadi transaksi narkotika kemudian tim satresnarkoba melakukan proses penyelidikan dan pada Kamis, tanggal 08 September 2022, sekira Pukul 18.15 Wib tim dari Satresnarkoba Polres Solok Kota, melihat seseorang  dengan ciri – ciri yang disampaikan oleh masyarakat sedang mengendarai sebuah sepeda motor.

Kemudian tim berhasil mengamankan AAE di Jalan Muksis RT 002 RW 002 Kel. Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok yang kemudian diketahui berinisial AAE warga Jalan Rahmah El Yunusiah RT 003 RW 001 Keleruhan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok 

Saat  hendak diamankan AAE berusaha membuang sesuatu ke jalan sebelah kanan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang ditemukan 1 (satu) Paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan Tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berjarak lebih kurang 2 meter dari posisi AAE.

Selanjutnya setelah diinterogasi AAE
menerangkan bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari OF dengan cara membelinya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Selanjutnya tim menuju kerumah OF
dan berhasil mengamankan OF
didalam kamar sebuah rumah di Sawah parambahan RT 004 RW 003 Kel. Nan Balimo KecamatanTanjung harapan Kota Solok kemudian tim juga mengamankan alat komunikasinya berupa 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru dari tangannya serta uang Sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam chasing hanphone tersebut, selanjutnya setelah diinterogasi OF menerangkan bahwa benar dirinya telah menjual 1 (satu) Paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan Tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada  AAF  seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Seterunya tim melakukan pemeriksaan dan menemukan uang sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu Rupiah) dari dalam tas kecil didalam kamarnya dan juga mengamankan  1 (satu) set alat hisab shabu yang terbuat dari botol plastic yang ditemukan di dalam pot bunga di depan rumah OF.

Terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut atas perbuatan kedua tersangka di anacam  dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat  (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »