Densus 88 Antiteror Polri Sebut Wanita Berpistol Penerobos Istana Presiden Dapat Wangsit Mimpi Masuk Surga dan Neraka

BENTENGSUMBAR.COM - Densus 88 Antiteror Polri turut serta mendalami kasus wanita berpistol yang mencoba menerobos Istana Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10/2022).  

Kepala Bagian Bantuan Operasional (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan wanita yang diketahui bernama Siti Elina itu nekat melakukan aksinya usai mendapatkan wangsit melalui mimpinya.  

Hal itu didapati pihaknya usai melakukan pemeriksaan terhadap wanita berpistol yang mencoba menerobos Istana Presiden tersebut.  

"Semua keterangan yang diberikan yang bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit-wangsit. Yang bersangkutan bermimpi masuk surga, masuk neraka. Sehingga berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Aswin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022). 

Aswin menuturkan pihaknya bakal mendalami pengakuan dari wanita berpistol yang menerobos Istana Presiden tersebut.  

Bahkan, pihaknya bakal turut serta melibatkan psikolog untung memeriksa kejiwaan dari Siti Elina.  

"Pihak kita akan menyarankan untuk bertemu psikolog atau psikiater untuk melakukan pendalam kejiwaan," ungkapnya.  Diebritakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap wanita yang nekat menerobos Istana Presiden RI bermodalkan senjata api (senpi) pada Selasa (25/10/2022). 

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi persnya pada.  

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).  

Zulpan menuturkan tersangka tersebut beridentitas Siti Ellina merupakan warga Jakarta Utara.  

Menurutnya pihaknya turut serta menangkap dua orang lain pria berinisial BU dan JM terkait hubungannya dengan wanita penerobos Istana Presiden yang bermodalkan senpi.

"BU dan JM juga tersangka," katanya. 

Adapun para tersangkan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. 

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman keterkaitan terorisme dalam kasus wanita yang menerobos Istana Presiden bermodalkan senpi.

Sumber: tvOne

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »