Ditinggal Pemilik, Meja dan Kursi PKL di Kawasan Cimpago Disita Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Ditinggal oleh pemilik, kembali meja dan kursi milik PKL disita Satpol PP Padang, dari kawasan Pantai Cimpago, Kota Padang, Selasa (18/10/22) pagi.

“Dari pengawasan petugas, pada selasa pagi meja dan kursi tersebut didapati petugas ditinggal oleh pemilik, di lokasi Pantai Cimpago Padang,” terang Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.

Penertiban dan penyitaan barang milik PKL tersebut terpaksa dilakukan, karena selain telah melanggar aturan.

Menurut Deni, keberadaan lapak milik PKL membuat lokasi Pantai jadi tidak indah dan tertib.

Dikatakannya, dalam upaya menciptakan keindahan dan ketertiban, tentu petugas membawa lapak-lapak tersebut Ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.

“Saat pengawasan masih ditemukan PKL ini main kucing-kucingan dengan petugas dan malahan dengan sengaja meninggalkan lapaknya dilokasi tersebut, maka dalam upaya pengawasan lapak-lapak yang ditemukan disana diangkut Ke Mako sabagai barang bukti,” tutur Deni.

Mursalim, Kasat Pol PP Padang menghimbau kepada PKL yang masih kedapatan melanggar agar mematuhi aturan yang ada.

"Kita himbau kepada PKL yang melanggar agar selalu patuhi aturan yang ada, tidak ada larangan untuk berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar, jangan memakai fasilitas Umum," imbau Mursalim.

Selain melakukan penertiban dikawasan Pantai Cimpago, Satpol PP Padang juga melakukan penertiban di sejumlah lokasi seperti di jalan A Yani, Jalan Pemuda, Jalan Bagindo Aziz Chan Jalan Hiligoo, jalan Ujung Gurun, serta jalan Sawahan didapati petugas, para PKL ini sengaja berjualan diatas fasilitas umum. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »