BENTENGSUMBAR.COM - Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus impor garam. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu memberikan tanggapan santai setelah diperiksa.
Susi diperiksa Kejagung pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Susi dicecar dengan 43 pertanyaan selama 3 jam pemeriksaan.
"Datang sekitar pukul 09.00. Diperiksa kurang lebih tiga jam. Ditanyai sebanyak 43 pertanyaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (7/10/2022).
Susi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Susi diperiksa sebagai saksi.
"Saksi perkara impor garam," kata Ketut.
Respons Santai Susi
Setelah diperiksa, Susi Pudjiastuti pun memberikan keterangan. Susi menyebut, sebagai mantan pejabat negara, adalah hal biasa jika diperiksa dalam satu kasus.
"Sebetulnya, namanya saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini, dipanggil, ya hal yang biasa. Tapi kawan-kawan rasanya kok heboh banget, sih," kata Susi di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10).
"Jadi ya untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan kita sebagai saksi, ya harus datang," kata dia.
Susi menyebut mengetahui terkait produksi dan regulasi garam. Karena itu, dia ingin memberikan pandangan terkait kasus garam itu kepada jaksa.
"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani, dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi, ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan, dan juga apa yang pernah saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan," katanya.
Lebih lanjut, Susi mengatakan negara wajib melindungi petani garam. Cara melindungi petani garam itu, kata Susi, dengan memberikan harga yang stabil dan produksi yang baik.
"Tapi tentu persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 yang diundangkan, di mana kita wajib melindungi petani garam. Melindungi petani garam dengan apa? ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya. Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini," tuturnya.
Susi menyebutkan jika ada oknum yang ingin memanfaatkan regulasi niaga soal garam ini tentu harus dihukum. Dia meminta agar pelaku dihukum setimpal.
"Yang terakhir, saya ingin kalau ada orang-orang yang ingin memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani ya tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya ya hukuman yang setimpal," jelas Susi Pudjiastuti.
Hal yang Didalami Kejagung
Kejagung pun menjelaskan hal yang didalami saat memeriksa Susi Pudjiastuti. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadena mengungkap Susi memiliki wewenang dalam mengeluarkan rekomendasi dan alokasi kuota dalam impor garam. Dia menyebut KKP saat itu memberikan kuota 3,7 juta ton garam.
"Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 3,7 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Ketut Sumadena dalam keterangannya, Jumat (7/10).
Namun rekomendasi KKP itu tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Dampaknya, terjadi kelebihan pasokan garam impor hingga terjadinya penurunan nilai jual harga garam lokal.
"Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok," jelas Ketut.
Ketut menduga adanya unsur kesengajaan dalam penentuan impor kuota garam tersebut yang dilakukan oleh oknum yang mendapat keuntungan sehingga Susi dipanggil untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara yang diusut Kejagung tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022," imbuhnya.
Adapun dalam penyidikan umum perkara ini, kata Ketut, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Terkini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 57 orang.
"Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang," tuturnya.
Terakhir, Kejagung telah melakukan sejumlah penggeladahan di beberapa wilayah. Dia merinci tempat atau lokasi yang disisir oleh penyidik.
"Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Jakarta; Jawa Timur, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan; Jawa Barat, yakni Cirebon, Bandung, dan Sukabumi; dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor," ujar Ketut.
Kasus Impor Garam
Susi diketahui diperiksa terkait kasus yang saat ini tengah diusut Kejagung terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri.
"Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Dalam perkara ini, lanjut Burhanuddin, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun dia menekankan kasus ini membuat para pelaku UMKM menjadi korban.
"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.
"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor," imbuhnya.
Dari informasi yang didapatkan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.
Sumber: detikcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »