BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Prosesi pelantikan disiarkan secara langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/10/2022). Pelantikan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pelantikan diawali dengan proses kirab. Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Mendagri Tito Karnavian serta pejabat yang hendak dilantik berjalan menuju Istana Negara.
Setelah masuk Istana Negara, acara dilanjutkan dengan dikumandangkannya lagu 'Indonesia Raya'.
Setelah itu, dibacakan Keppres mengenai pengangkatan Gubernur dam Wakil Gubernur DIY.
Jokowi kemudian memimpin pembacaan sumpah. Sultan dan Paku Alam mengucapkan kata-kata yang dibacakan Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ujar Jokowi diikuti pejabat yang dilantik.
Seperti dikutip dari detikJateng, DPRD sebelumnya menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.
Penetapan ini lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini, tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
"Kami sudah melaksanakan seluruh amanah UU Keistimewaan dan Perdais. Semoga, dengan tahapan yang lebih cepat ini, bisa segera dilantik Presiden dan Menteri Dalam Negeri," kata Nuryadi usai Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wagub DIY di Kantor DPRD DIY, Selasa (9/8).
"Lewat Rapat Paripurna tadi ini, kami telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027," jelasnya.
Sebagai informasi, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini berakhir pada 10 Oktober 2022.
Selanjutnya, Sultan dan Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain.
Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
Sumber: detiknews
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »